Connect with us

HEADLINE

Buntut 10 Bando Reklame Dibongkar, APPSI Kalsel Laporkan Ichwan ke Polisi

Diterbitkan

pada

Salah satu titik bando reklame di Banjarmasin yang dibongkar Satpol PP Banjarmasin. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pembongkaran bando reklame oleh aparat Satpol PP Kota Banjarmasin masih berbuntut panjang. Rupanya, Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan tak terima pembongkaran bando reklame yang dinilai merugikan mereka.

Kepada awak media, Senin (22/6/2020) sore, Ketua APPSI Kalsel Winardi Sethiono mengatakan, semestinya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan komunikasi yang intens. “Namun kejadian-kejadian ini memaksa kami melaporkan kepada Polda Kalsel,” kata Winardi.

Permasalahan ini sendiri, lanjut Winardi, sudah diserahkan kepada kuasa hukum Hotman Simangunsong. Disebutkan, ada 10 bando reklame yang dibongkar. Selebihnya, Winardi mempersilakan awak media meminta keterangan kepada kuasa hukum.

Sementara itu, Kuasa hukum APPSI Kalsel Hotman Simangunsong mengatakan, selain membuat laporan ke Polda Kalsel dengan terlapor mantan Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, dalam laporan tersebut disebutkan ada klausul-klausul di dalamnya tertuang nilai kerugian. Disebutkan, untuk kerugian materil saja diprediksi mencapai Rp8,9 miliar.

“Ada kerugian yang muncul. Kita juga sampaikan kepada penyidik bahwa ini dugaan tindakan pencurian, perusakan dan jika dikembangkan lagi, bisa saja ke perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Hotman Simangunsong.

Setelah dilakukan gelar perkara, Hotman menambahkan, bukti-bukti yang dikantongi cukup kuat. Karena mereka menilai, tindakan yang diambil Satpol PP Kota Banjarmasin tidak etis.

“Kita harapkan ini bisa digiring menjadi P21 atau bukti lengkap. Ada tersangka,” tegasnya.

Seharusnya, Hotman menambahkan, bando reklame itu tidak perlu dibongkar. Karena pengusaha periklanan harus menghabiskan masa kontraknya terlebih dahulu.

Tentunya, ini merupakan kesepakatan antara APPSI Kalsel dengan Pemko Banjarmasin pada pekan lalu. “Artinya perlu diselesaikan kontrak ini, baru bicarakan kelanjutannya,” tegasnya.

Dia menyebutkan, notulen rapat pertemuan pekan lalu sudah menggugurkan surat peringatan dari Pemko terhadap pengusaha periklanan. Artinya, sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan melakukan pembongkaran.

Namun demikian, ia memastikan telah memasukkan laporan dengan terlapor Ichwan Noor Chalik. Bukanlah atas nama instansi. Baik Satpol PP Kota Banjarmasin maupun Dishub Kota Banjarmasin.

“Karena ini kita anggap perbuatan sepihak. Mau dikembangkan penyidik bagaimana, kita lepas tangan,” tegasnya.

Hotman menyebutkan pasal 406 tentang perusakan dalam laporan yang disampaikan. Namun demikian, dari hasil pengembangan ada beberapa pasal yang ditawarkan oleh penyidik, kendati ia tidak menyebutkan secara rinci.

“Ada beberapa lampu dan plat aluminium yang hilang. Yang jelas itu kerugian akibat tindakan mereka,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->