Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. PSBB di Banjarmasin Resmi Diperpanjang Hingga 21 Mei

Diterbitkan

pada

Wali Kota Ibnu Sina memutuskan memperpanjang masa PSBB di Banjarmasin hingga 21 Mei Foto: Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui rapat yang cukup lama, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin secara resmi diperpanjang. Keputusan ini sendiri diambil usai rapat di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin pada Kamis (7/5/2020) sore.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, PSBB ini akan diperpanjang dari tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 21 Mei 2020,” kata Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina dalam jumpa pers di Balaikota Banjarmasin.

Usai penetapan perpanjangan PSBB, Ibnu berkata, akan segera digelar rapat teknis untuk merumuskan hal-hal yang teknis. Termasuk soal jaring pengaman sosial yang nantinya akan dibuka pengaduan jika masyarakat yang berhak tidak mendapatkan bantuan sosial.

Di samping itu, di rapat ini juga mengevaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama yaitu dari tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Diakui Ibnu, banyak evaluasi yang dicatat, baik dari segi payung hukum, aspek satuan tugas hingga pelaksanaan di lapangan.

“Baik di bidang kesehatan untuk memasifkan tracing, aspek jaring pengaman sosial, maupun sistem pengamanan kota (sispamkota) dan penegakan perwali,” jelas Ibnu.

Jika PSBB dilanjutkan, kata Ibnu, harus ada komitmen-komitmen yang harus dilakukan. Diantaranya mempertegas fungsi satuan tugas, salah satunya membentuk satuan tugas kesehatan yang diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di samping itu, juga dibentuk satuan tugas pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin. Terakhir, satuan tugas penegakan perwali juga dibentuk, yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin. “Dibentuk juga satuan tugas sosialisasi untuk mensosialisasikan PSBB,” lugas Ibnu. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->