Connect with us

Kabupaten Barito Selatan

Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Srol Dibekuk Polisi dari Petunjuk Jam Tangan Curian

Diterbitkan

pada

Polsek GBA berhasil amankan pelaku pencurian rumah kosong. Foto : polsek gba

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Polsek Tabak Kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) berhasil mengamankan Srol (20), spesialis pembobol rumah kosong yang sedang ditinggalkan pemilik.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Tabak Kanilan Iptu Rahmat Saleh Simamora mengatakan, pada Selasa (5/5/2020), ketika korban Andama Paulus Adinata beserta anak istri pergi meninggalkan rumahnya di Desa Sei Paken RT 02/RW 01 Kecamatan GBA, Kabupaten Barsel, menuju rumah orang tuanya di desa Batu Raya 1, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Sepulang dari rumah orangtuanya pada hari Sabtu (9/5/2020), sekitar jam 08.30 WIB, korban sangat terkejut melihat jendela kamar rumah bagian depan telah terbuka secara paksa.

“Jadi kejadian berawal saat korban besrta keluarga pergi meninggalkan rumah dan saat pulang sudah melihat kondisi rumah dibobol,” kata Rahmat kepada Kanalkalimantan.com, di Buntok, Selasa (12/5/2020).

Korban masuk mencek kr dalam rumah dan masuk ke dalam kamar melihat pakaian dan barang-barangnya sudah berantakan. Uang tunai sebesar Rp 1.300.000 disimpan di bawah lipatan pakaian dalam kamar hilang, bersama 1 buah tas selempang warna coklat yang digantung di sebuah paku dekat pintu kamar. yang brisikan jam tangan.

“Saat korban masuk ke rumah dan memeriksa keadaan rumah, berbagai barang miliknya sudah raib,” ujar Rahmat.

Masih kata orang nomor satu di Polsek Tabak itu, lewat laporan korban atas kejadian yang menimpanya dengan kerugian sekitar Rp. 2.850.000. Mendapat laporan korban, Kanit Reskrim Bripka Hermanto melakukan penyelidikan turun langsung ke TKP.

Hasil penyelidikan dari Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada salah satu tetangga yang tidak begitu jauh dari rumah korban menggunakan jam tangan yang mirip sekali dengan jam tangan milik korban yang hilang.
“Lewat penyelidikan di lapangan, kita menemukan tetangga korban yang menggunakan jam tangan mirip dengan milik korban yang hilang,” beber Rahmat.

Selanjutnya dengan sigap Unit Reskrim mendalami orang yang dicurigai tersebut hingga mengamankan SROL (20), yang merupakan pengangguran dan rumahnya masih satu RT dengan korban.
Dari tangan SROL berhasil diamankan 1 buah jam tangan warna hitam merk Casio, dan 1 tas selempang warna coklat.

“Jadi lewat pemeriksaan lebih intensif kita menemukan sebagian barang-barang yang hilang milik korban pada Srol. Kini pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sudah kita amankan dan sedang melakukan proses lanjut serta terhadap tersangka kita akan menerapkan Pasal 363 KUH Pidana atas pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Rahmat.(kanalkalimantan.com/digdo)

 

Reporter : Digdo
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->