Connect with us

Kota Banjarbaru

Berperkara di PA Banjarbaru Gratis, Ini Syaratnya

Diterbitkan

pada

Layanan di Pengadilan Agama Banjarbaru terus diperbaiki. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Para pencari keadilan kini sudah bisa menggugat dengan gratis berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.

Dalam aturan itu disebutkan orang miskin berhak mengajukan gugatan gratis sepanjang bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah disertai dengan Surat keterangan Tunjangan Sosial seperti kartu BLT, kartu Jamkesmas dan lain lain.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri, apabila ada para pencari keadilan seperti halnya yang disebutkan di Perma Nomor 1 tahun 2014 bisa digratiskan.

 

Baca juga: 603 Kasus Cerai Diputus PA Banjarbaru, Tiga Izin Poligami Dikabulkan

“Kalau yang bersangkutan mampu maka menggunakan jalur mampu. Akan tetapi jika yang bersangkutan kurang mampu maka ada keringanan,” ujar Ketua PA Banjarbaru kepada Kanalkalimantan.com , Rabu (9/2/2022).

Pengadilan Agama Banjarbaru setiap tahun menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi pencari keadilan yang tidak mampu dalam berperkara secara gratis di pengadilan. Termasuk sidang di luar Pengadilan Agama Banjarbaru.

PA Banjarbaru dikatakan Najmi dalam waktu dekat ini akan melakukan sidang di kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan. Tujuannya untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat

“Ada juga nantinya sidang keliling pertama sebagai pilot project di Kecamatan Banjarbaru Selatan, setelah itu bertahap ke wilayah lainnya,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->