Connect with us

Hukum

Berkat Nyanyian Tersangka, Potongan Kepala Korban Ditemukan!

Diterbitkan

pada

TEKS: Polisi menemukan potongan kepala korban yang dibuang di bawah jembatan Barito. Foto: istimewa

BANJARBARU, Selang beberapa jam setelah berhasil menangkap pelaku pembunuh M Rahmadi alias Madi (19) warga Desa warga Tatah Layap, Kabupaten Banjar yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, kali ini pihak Kepolisian berhasil menemukan bagian kepala korban yang hilang, Kamis (22/11) siang.

Tim Gabungan Polda Kalsel, Polres Banjar dan Polres Tanah Laut melakukan penyisiran di sekitar area Jembatan Barito Banjarmasin.

Infomasi ini didapati pihak Kepolisian setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Safrudin alias Amat (19) warga Desa Sari berangas Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kamis (22/11) sekitar pukul 00.50 Wita.

Hasilnya, tidak berselang lama tim Gabungan yang dipimpin Wakil Direktur Kriminal umum AKBP Himawan Sugeha menemukan potogan kepala korban di pulau yang letaknya di bawah Jembata Barito. “Benar kita telah menemukan bagian kepala korban, yang berlokasikan disebuah pulau tepat di bawah jembatan Barito,” ungkapnya.

Usai ditemukan, pihak Kepolisian langsung mengevakuasi potongan tubuh korban ke RSUD Ulin Banjarmasin di kamar jenazah, Instalasi Pemulasaraan.

Identitas mayat yang belakangan diketahui bernama M Rahmadi alias Madi (19) warga Desa warga Tatah Layap, Kabupaten Banjar ini ternyata merupakan korban pembunuhan yang telah direncanakan.

Pelaku diketahui berjumlah satu orang bernama Muhammad Safrudin alias Amat (19), warga Desa Sari Berangas, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Pelaku ditangkap oleh unit Resmob Polda Kalsel bersama Tim Tekap Polres Banjar saat melakukan giat penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan. Safrudin diamankan di Gang 55, Desa Bentok, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tala, Kamis (22/11) sekitar pukul 00.50 Wita.(rico)

 

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->