Connect with us

PILKADA BANJAR

Berkas Persyaratan Pencalonan Wajib Sertakan Hasil Swab, Bila Positif Tak Gugurkan Pencalonan

Diterbitkan

pada

Foto: kpu.go.ig

KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Berbeda dari Pilkada sebelumnya, pendaftaran kandidat calon Bupati Banjar saat ini harus menyertakan syarat khusus. Apa itu? Tak lainhasil tes Swab Covid-19 oleh kandidat. Walau demikian, apapun hasil tes, baik negatif maupun positif, tak akan menggugurkan pencalonan.

Hal ini sebagaimana disampaikan anggota KPU Banjar M Zain, selaku koordintaor teknis penyelanggara pemilu. Ia menyampaikan, selain berkas dari partai politik, saat pendaftaran di KPU calon harus menyertakan hasil swab.

“Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 50 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19,” katanya.

Terkait persyaratan tersebut, pasangan Saidi Mansyur – Habib Idrus saat mendaftar tadi juga telah menyertakan hasil tes swab, dan hasilnya adalah negatif.

Langkah ini dilakukan KPU, mengingat pandemi Covid-19 yang belum terbendung. Meskipun jika ada kandidat yang ketahuan positif, tetap bisa melanjutkan pencalonan.

“Hanya saja, bagi para calon yang memang hasil swabnya positif atau memang dikabarkan positif tidak diperbolehkan hadir dalam kegiatan apapun saat Pilkada,” katanya.

Selain itu, usai menyertakan hasil tes swab, bakal calon nantinya juga masih akan akan melakukan tes kesehatan di rumah sakit Ulin Banjarmasin. Tes kesehatan bagi bakal calon yang maju dalam Pilbub di jadwalkan 4-11 September dan di sampaikan hasil tes kesehatan dari bakal calon nantinya di 11-12 September 2020. (Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->