Connect with us

KRIMINAL HSU

Berdalih Kecelakaan, Ternyata Dayat Gadaikan Motor Korban

Diterbitkan

pada

Tersangka Dayat berhasil diamnakna polisi. Foto: Polres HSU for kanal

KANALKALIMANTAN, AMUNTAI -  Unit Reskrim Polsek Danau Panggang yang diback up anggota Polsek Babirik berhasil meringkus Dayat (35). Ia  tersangkut  kasus tindak pidana penggelapan alias penipuan kendaraan bermotor, Jumat  (14/2/2020) pukul 14.30 Wita.

Tersangka Dayat yang diketahui merupakan warga Desa Bitin RT.03 Kecamatan Danau Panggang ini,  bekerja sebagai sopir, berhasil diamankan saat berada di Jalan Negara-Muara Tapus Desa Sungai Durait Hilir RT.02 Kecamatan  Babirik .

Kapolres HSU melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (17/2/2020)  membenarkan jajarannya telah mengamankan tersangka Dayat melalui OPS JARAN INTAN 2020, usai menerima laporan dari Rusfitri (53) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten  Tabalong yang mengalami kerugian setelah kendaraannya tidak dikembalikan tersangka.

Aksi penipuan tersebut bermula ketika anak korban yang bernama Risiliati (23) saat mengendarai  sepeda motor  Honda Scoopy warna hitam silver  Tahun 2018 Nomor Polisi DA 6283 UBE mendatangi rumah Dayat pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wita.

Tersangka Dayat meminjam saat itu sepeda motor tersebut untuk jalan-jalan, namun sekitar  jam 12 siang  Dayat kembali tanpa membawa sepeda motor dengan alasan  mengalami kecelakaan dimana sepeda motor tersebut  dijadikan jaminan.

Pada 8 Januari 2020  pagi, Dayat menghubungi Risiliati  untuk mengambil sepeda motornya ke Abah Iti di daerah Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara.

“Ternyata sepeda motor tersebut digadaikan Dayat kepada Abah Iti sebesar Rp 5.300.000,” beber Kapolsek

Atas kejadian tersebut Rusfitri mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut. Saat diamankan, kepada polisi tersangka Dayat mengakui tindakannya tersebut.

“Motornya dijaminkan karena kecelakaan, setelah ditelusuri ternyata digadaikan,” tukas Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok. Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Danau Panggang guna proses Lebih lanjut dan terancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->