Connect with us

Kanal

Berdalih Antar Barang, Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus di Hotel

Diterbitkan

pada

Barang bukti bersama tersangka SAI yang diamankan Polres HST. Foto : polres hst

BARABAI, Polres Hulu Sungai Tengah mengungkapkan hasil penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan di Jalan Brigjen H Hasan Baseri RT 003/001 Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, HST, Senin (4/6) pukul 14.30 Wita.

Diketahui tersangka berinisial SAI (28) yang melakukan penggelapan 1 unit mobil milik Artidiennur alias Didin (32) warga Desa Panggung RT 001 / 001 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.

Kejadian bermula pada hari Jum’at (25/5) sekitar pukul 10.30 Wita, tersangka datang ke rumah orang tua Didin di Desa Tabu Darat Hulu RT 008 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST diantar oleh Tamrinul (48). Saat itu Didin sedang berada di rumah orang tuanya dan tersangka bermaksud meminjam 1 unit mobil Honda Jazz untuk buka puasa bersama dengan anak yatim di salah satu panti asuhan yang ada di Paringin, Balangan.

Didin menyetujui permintaan tersebut, setelah itu mobil miliknya diserahkan dan dibawa oleh tersangka.

Keesokan harinya Sabtu (26/5) sekitar pukul 03.00 wita tersangka SAI datang ke rumah Didin dengan membawa mobil yang dipinjam sebelumnya. Namun pada saat itu SAI bermaksud meminjam lagi mobil tersebut untuk keperluan mengantar barang ke Banjarmasin. Tersangka berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada hari itu juga yaitu sekitar pukul 13.00 Wita dan Didin kembali menyetujuinya.

“Jadi tersangka ini awalnya meminjam mobil milik korban dan memang dia kembalikan, tapi saat sudah dikembalikan tersangka meminjam lagi mobilnya dengan berdalil mengantar barang ke Banjarmasin,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH.

Akhirnya, mobil yang dibawa kembali tersangka SAI sampai batas waktu yang ditentukan tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan, korban yang merasa curiga berusaha menghubungi SAI tetapi tidak diangkat. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 98.880.000

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengungkapkan dari hasil penyelidikan pada hari Minggu sampai dengan Senin (4/6) sekitar pukul 01.30 wita diketahui tersangka SAI tersebut sedang berada disebuah hotel di Banjarmasin.

“Dari hasil penyelidikan mendalam diketahui tersangka SAI ini sedang berada di sebuah Holtel di Banjarmasin, Tim Gabungan Unit Resmob Polda Kalsel dan Polres HST langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.

Tersangka langsung dibawa untuk dilakukan interogasi dan proses lebih lanjut. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz warna merah milik korban dengan Nopol DA 7994 AN.

“Tersanga kita kenakan pasal 372 KUHP tindakan pidana penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” pungkas AKBP Sabana Atmojo. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->