Advertorial
Begini Penjaminan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

BANJARMASIN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja mengadakan sosialisasi mengenai Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengundang perwakilan Badan Usaha di Kota Banjarmasin.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta menyebarkan informasi secara masif khususnya kepada Badan Usaha.
“Memang sampai dengan saat ini banyak masyarakat yang masih sering kebingungan apabila mereka mengalami kecelakaan lalu lintas, mereka harus kemana untuk mendapatkan jaminannya. Terlebih untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ada 3 institusi yang berkepentingan tergantung kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut,†jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Muhammad Fakhriza.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa ada 3 penjamin kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN-KIS yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal, namun menjadi penjamin kedua apabila kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan kecelakaan ganda, yang ditentukan berdasarkan laporan kronologis kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Untuk kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja, dimana kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan lebih dari 1 kendaraan atau pun kendaraan dengan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan. Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas dalam hal hubungan kerja, akan menjadi tugas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penjaminannya.
Kecelakaan dalam hal hubungan kerja yang dimaksud adalah seperti perjalanan pada saat berangkat menuju ke tempat kerja mapun perjalanan pulang dari tempat kerja yang dilalui dengan rute yang sama setiap harinya. Namun apabila kecelakaan tersebut terjadi di luar kepentingan hubungan kerja, walau pun terjadi pada saat jam kerja, maka kecelakaan tersebut bukan menjadi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap dengan diadakannya pertemuan ini, akan menjawab kebingungan masyarakat untuk mendapatkan haknya terhadap pelayanan kesehatan yang diakibatkan dari kecelakaan lalu lintas. Dan juga koordinasi bagi 3 penjamin dalam hal kasus kecelakaan lalu lintas bisa menjadi lebih baik lagi dan menjalankan perannya dengan lebih optimal,†tutup Fakhriza.(arief)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Setengah Abad Melayani, Anggota DPRD Kapuas Beri Ucapan Khusus HUT ke-52 Korpri
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang lalu
Tiga Lelaki Mabuk Keroyok Penjual Durian di Kelayan Dibekuk Polisi
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
ASN Punya Hak Pilih, Tapi Jangan Keceplosan Ungkap Pilihan Politik
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
BPBD Banjar Gelar Apel Siaga Bencana
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Dinsos HSU Salurkan BLT Rp6,3 Miliar Entaskan Kemiskinan Ekstrem
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Perempuan Tenggelam di Dermaga Pasar Lima Banjarmasin, Warga Sempat Lihat Linda Melambai