Connect with us

Advertorial

Begini Penjaminan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Diterbitkan

pada

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Muhammad Fakhriza saat menyampaikan materi terkait penjaminan bagi korban laka lantas. Foto : Arief Rahman

BANJARMASIN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja mengadakan sosialisasi mengenai Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengundang perwakilan Badan Usaha di Kota Banjarmasin.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta menyebarkan informasi secara masif khususnya kepada Badan Usaha.

“Memang sampai dengan saat ini banyak masyarakat yang masih sering kebingungan apabila mereka mengalami kecelakaan lalu lintas, mereka harus kemana untuk mendapatkan jaminannya. Terlebih untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ada 3 institusi yang berkepentingan tergantung kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Muhammad Fakhriza.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa ada 3 penjamin kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN-KIS yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal, namun menjadi penjamin kedua apabila kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan kecelakaan ganda, yang ditentukan berdasarkan laporan kronologis kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Untuk kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja, dimana kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan lebih dari 1 kendaraan atau pun kendaraan dengan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan. Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas dalam hal hubungan kerja, akan menjadi tugas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penjaminannya.

Kecelakaan dalam hal hubungan kerja yang dimaksud adalah seperti perjalanan pada saat berangkat menuju ke tempat kerja mapun perjalanan pulang dari tempat kerja yang dilalui dengan rute yang sama setiap harinya. Namun apabila kecelakaan tersebut terjadi di luar kepentingan hubungan kerja, walau pun terjadi pada saat jam kerja, maka kecelakaan tersebut bukan menjadi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap dengan diadakannya pertemuan ini, akan menjawab kebingungan masyarakat untuk mendapatkan haknya terhadap pelayanan kesehatan yang diakibatkan dari kecelakaan lalu lintas. Dan juga koordinasi bagi 3 penjamin dalam hal kasus kecelakaan lalu lintas bisa menjadi lebih baik lagi dan menjalankan perannya dengan lebih optimal,” tutup Fakhriza.(arief)

Reporter : Arief
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->