Kanal
Bawaslu HSU Robohkan APK yang Melanggar Aturan
AMUNTAI, Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Caleg maupun parpol peserta Pemilu yang melanggar aturan dibongkar. Pembongkaran APK yang melanggar aturan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pembongkaran APK yang tidak sesuai aturan tersebut dipantau langsung Polres HSU, KPU dan Dandim 1001 Amuntai/ Balangan.
Komisioner Bawaslu HSU Kordinator Divisi Pelanggaran HPP Khairil kepada Kanalkalimantan, Rabu (30/1) disela-sela kegiatan mengungkapkan, tindakan penertiban yang digelar secara serentak oleh Bawaslu HSU bersama para pengawas kecamatan dilakukan setelah sebelumnya melakukan kordinasi dengan pengawas kecamatan kepada para Caleg atau Parpol yang bersangkutan untuk melakukan penertiban sendiri.
“Sudah kami sampaikan agar ditertibkan sendiri, tapi masih banyak APK yang belum ditertibkan, karena itu Bawaslu bersama tim melakukan tindakan penertiban APK yang melanggar,†tegas Khairil.


Khairil menambahkan, tindakan penertiban ini akan terus digelar selagi masih ada temuan-temuan pelanggaran, dalam hal penindakan dan pengawasan yang sudah berhasil ditindaklanjuti.
“Tidak mesti pelanggaran tersebut terkait dengan hal-hal aturan Pemilu, akan tetapi lebih mengutamakan atas keindahan, kenyamanan atau yang dapat menghambat lalu lintas, sehingga hal tersebut juga harus dilakukan pembongkaran,†pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU HSU Riza Ansyari mengakui, penertiban APK yang melanggar aturan ini, sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama.
“Penertiban juga dilakukan apabila APK dinilai melanggar aturan, misalnya Perda di zona hijau ataupun mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penertiban,†ujarnya.
Ketua Bawaslu HSU Syardani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, penyisiran dan penertiban hingga sampai hari H pencoblosan, dilakukan penertiban serentak di seluruh kecamatan.
“Kepada para Caleg atau Parpol agar dapat mematuhi segala aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Pemilu dan segala kesempatan yang telah ada bersama KPU,†tegas Syardani. (dew)
-
HEADLINE1 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluGubernur Muhidin Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kawasan GOR Pangeran Suryanata
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluLomba Balogo dan Badaku di Lapangan Pahlawan Amuntai
-
HEADLINE1 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSaidi Mansyur Lepas Keberangkatan 360 Calon Haji Asal Kabupaten Banjar






