Connect with us

Hukum

Bawa Sabu Masuk Desa, Pj Ditangkap Resnarkoba Polres Barsel

Diterbitkan

pada

Pj saat di amankan oleh Satres Narkoba Polres Barsel di jalan Sindo Lumber, beserta barang bukti. Foto : polres barsel

BUNTOK, Polres Barsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba, yang kini mulai merambah hingga ke desa. Adalah Pj (48), warga desa Marawan berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Barsel lantaran kedapatan membawa sabu.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi sering adanya transaksi narkoba jenis sabu di jalan Sindo Lumber, wilayah desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.

Masih kata Sanip, lewat informasi tersebut pihaknya pada Jum’at (26/7) sekitar pukul 12:30 WIB melakukan penggeledahan kepada Pj. Polisi mendapatkan 1 paket sabu di jalan yang tidak jauh dari tersangka berada.

“Lewat informasi kita langsung melakukan pengintaian kepada Pj, yang mana saat melakukan penggeledahan kita berhasil menemukan sabu yang tidak jauh dari dirinya dan di akui milik Pj sendiri,” kata Sanip kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya Jumat (26/7).

Ia juga mengatakan, selain 1 paket sabu yang didapat tidak jauh dari lokasi tersangka, pihaknya juga mendapatkan 1 paket dari dalam helm.

“Sehingga sabu yang berhasil kita dapatkan dari Pj ada 2 paket, dan diakuinya bahwa sabu tersebut miliknya,” ujar Sanip.

Masih dari pengakuan Pj barang haram itu dibeli dari luar Barsel, kemudian ia ke sesa Marawan untuk menjual sekaligus untuk konsumsi sendiri. Pelaku mengakui bahwa jual beli narkoba jenis sabu ini sudah dilakoni selama tiga tahun terakhir.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Pj diamankan ke Polres Barsel beserta barang bukti 2 paket plastik kecil sabu, 1 buah Hp warna hitam, uang Rp 1.200.000 dan helm beserta sepeda motor Honda CBR KH 363 DI.

“Pj akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Sanip. (digdo)

Reporter:Digdo
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->