Connect with us

Kabupaten Banjar

Bawa Obat Diazepam, Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Karang Intan

Diterbitkan

pada

Tersangka M diamankan Polsek Karang Intan. Foto: polsekkarangintan

KANALKALIMANTAN.COM, KARANG INTAN – Satuan Unit Reskrim Polsek Karang Intan Kabupaten Banjar berhasil menangkap M (26) dikarenakan penyalahgunaan psikotropika dengan bukti beberapa butir obat Diazepam.

Warga Jalan Melati Desa Jingah Habang Hilir Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar itu dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

Terkait hal tersebut kanalkalimantan.com mencoba mengkonfirmasi ke Polres Banjar atas kejadian tersebut pada Selasa (10/8/2021) melalui Kasubag Humas Polres Banjar, Iptu H. Suwarji, mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 17:30 Wita.

Baca juga: Aturan Perjalanan Dinas Membuat Keropos Integritas KPK

 

 

“Benar, pada Senin anggota Polsek Karang Intan Kabupaten Banjar telah mendapatkan Informasi bahwa di Jalan Melati Desa Jingah Habang Hilir Kecamatan Karang Intan sering terjadi transaksi jual beli obat jenis Diazepam,” kata Iptu H. Suwarji.

Tak lama mendengar informasi tersebut, personel pun bergegas dan kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku yang mana ditemukan obat Jenis Diazepam beberapa butir dan uang hasil penjualan.

Barang bukti obat Diazepam beserta uang hasil penjualan. Foto: polsekkarangintan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Karang Intan untuk dilakukan penyelidikan proses lebih lanjut, terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Untuk itu Iptu Suwarji pun menghimbau kepada masyarakat terutama di Kabupaten Banjar dan Kalimantan Selatan ini.

“Jangan sekali-kali mengonsumsi atau mengedarkan obat-obatan yang bukan peruntukannya atau menyalahgunakannya karena sudah jelas ancaman hukumannya bisa merugikan diri sendiri,” terangnya.(Kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter: shitina
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->