Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Bawa Kabur Motor Operasional Kantor, Karyawan di Banjarmasin Dibekuk di Tanbu

Diterbitkan

pada

Pelaku EEP yang diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial EEP harus berurusan dengan polisi akibat membawa kabur motor milik seorang warga di Kota Banjarmasin.

EEP dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat oleh korban atas penggelapan sebuah sepeda motor pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 Wita lalu.

Pelaku merupakan warga asal Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara dan masih berusia 24 tahun. EEP membawa kabur sepeda motor di kantor korban jalan Purnasakti Jalur IX No 21 RT 021 RW 002, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kapolres Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza mengatakan pelaku merupakan karyawan korban yang awalnya membawa satu unit sepeda motor untuk operasional.

Baca juga: Turdes di Tapin, Rekam e-KTP Pelajar hingga Tanam Pohon Penghijauan

Usai membawa sepeda motor, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi oleh korban hingga akhirnya korban membuat laporan resmi ke polisi.

“Adapun sepeda motor yang dibawa terlapor yaitu Sonic type unit sepeda motor Honda Y3B02R17LO M/T, model solo tahun 2021, warna merah putih nopol DA 4568 AF atas nama Batara Yuda Pernando HT Barat,” kata Iptu Firuzi, Jumat (4/8/2023) malam.

EEP berhasil diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya jalan Sumpul, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pelaku diamankan unit Opsnal Reskrim Banjarmasin Barat dibackup Unit Reskrim Polsek Satui,” katanya.

Baca juga: 850 Karateka Ramaikan Open Tournament Bupati Banjar Cup II dan ASKI Cup III

Disebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Pelaku telah digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat dan terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter: rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->