Hukum
Baru 5 Hari Bebas dari Penjara karena Wabah Corona, Ade Malah Curi Motor

KANALKALIMANTAN.COM – Satu narapidana yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa setelah ada kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait memutus mata rantai wabah Covid-19, Ade Kurniawan justru kembali menjadi kriminal.
Lelaki berusia 23 tahun warga Bolom, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu, tepergok mencuri sepeda motor di Solo, Rabu (8/4/2020) pekan lalu.
Ade Kurniawan yang punya nama alias Bengbeng alias Bengkong ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari saat bersembunyi di Sukorejo, Kendal, Minggu (12/4/2020) sore.
Napi yang mencuri seped motor di Solo itu baru dibebaskan dari Lapas Ambarawa. Dia seharusnya menjalankan proses asimilasi di rumah per Jumat (3/4/2020) lalu.
Kapolsek Banjarsari Komisaris Demianus Palulungan kepada Solopos.comâ€â€jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020), mengatakan Ade Kurniawan mencuri motor itu dengan merusak lubang kunci kendaraan.
Tertangkap di Kendal
Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 3487 HU itu terparkir di teras rumah korban. Aksi Ade Kurniawan itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).
“Kami memeriksa berbagai petunjuk seperti rekaman kamera CCTV. Dari situ kami mengetahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kendal. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Banjarsari untuk diproses hukum,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Ia menjelaskan saat ditangkap, napi yang nyolong motor di Solo itu sudah mengubah barang bukti motor Yamaha Jupiter itu. Pelat nomor aslinya, AD 3487 HU, diganti menjadi H 2622 EM.
Polisi menyita sepeda motor hasil curian dan pelat nomor palsu itu sebagai barang bukti. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan pelaku merupakan narapidana dengan kasus yang sama.
“Pada Jumat [3/4/2020] pelaku ini bebas mengikuti asimilasi di rumah karena wabah virus corona ini, lalu saat berkunjung ke Solo pada Rabu [8/4/2020] pelaku nekat mencuri sepeda motor lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (suara.com)
Editor : kk

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Naik Motor Hendak Hadiri Lamaran Cucu, Kakek Supardi Meninggal di Tengah Jalan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Harga Melonjak, Lalat Buah Serang Cabai Petani di Banjarbaru
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Kebut Tiga Bulan Bahas Tiga Raperda Inisiatif
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang lalu
HUT Ke-37 PTAM Intan Banjar, Terus Upayakan Perluas Cakupan Distribusi dan Peningkatan Mutu Layanan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Kader PKK Kelurahan Syamsudin Noor Terima Penghargaan Adhi Bhakti Utama dan Pin Emas dari TP PKK Pusat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Gedung Mal Pelayanan Publik Mulai Dikerjakan, Ini Kata Bupati Kapuas Wiyatno