Connect with us

Hukum

Bandar Ganja Ini Sudah Jual 10 Kg, Ditangkap di Gunung Ronggeng


Beli 1 Kg Rp 7 Juta, Dijual Hingga Hasilkan Rp 15 Juta


Diterbitkan

pada

BARANG BUKTI TANGKAPAN, Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete kepada awak media membeberkan barang bukti tangkapan, Kamis (4/1). Foto : hendera

MARTAPURA , Polres Banjar melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap dua pengedar ganja berinisial AL (29) dan DR (26) di kawasan Martapura dan Banjarbaru, Rabu (3/1).

Dari tangan keduanya, serta dari kediaman AL, Satuan Narkoba Polres Banjar menyita sejumlah uang, lintingan ganja, timbangan digital, termasuk bibit dan tanaman ganja.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete kepada awak pers, Kamis (4/1), mengatakan, hasil tangkapan pengedar ganja ini merupakan kasus pertama dan sangat serius, mengingat total berat ganja yang dimiliki pengedar berjumlahh 292 gram.

“Mereka mengaku menerima kiriman dari Aceh. Paket dibungkus sedemikian rupa seolah berisi kopi, namun berkat kerjasama yang baik dari aparat kita dengan petugas ekspedisi, modus ini terbongkar,” papar Nete Boy -biasa Kapolres Banjar disapa-.

AL, yang bermukim di Kompleks Permata Bunda Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru ini berhhasil ditangkap di sekitar Masjid Bani Ahdal, Gunung Ronggeng, Martapura. Dari tangan AL, didapat paket yang baru diterima berisi barang haram ganja kering siap edar.

Setelah menciduk AL, aparat menyisir kediaman tersangka dan ditemukan tanaman ganja dalam pot kecil di dalam rumahnya.

Dari pengakuan AL, aktivitas mengedarkan ganja ini sudah dilakukan setahun terakhir. AL mengaku pelanggan yang order ke dirinya adalah beberapa karyawan swasta. AL mengaku sudah sebabyak 10 Kg ganja kering yang diedar selama dalam setahun terakhir. “Pernah datang paket 5 Kg, itu yang paling banyak. Juga pernah pesan paket 3 Kg dan 2 Kg yang dikirim lewat jasa pengiriman,” akunya.

AL mengaku dalam membeli 1 Kg, ia mengeluarkan uang sekitar Rp 7. “Hasilnya dalam 1 Kg dengan modal Rp 7 juta, saya bisa jual disini dengan 1 Kg mencapai Rp 15 juta. Saya bisa meracik ketika sekolah SMP di Bandung, dan rekan saya ini cuma ikut-ikutan saja,” bebernya.

Dua tersangka pengedar ganja ini dijerat UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (hendera)

Foto : hendera

 

Reporter : Heendera
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->