Kriminal
Bagong Dibekuk, 4 Paket Sabu Jadi Barbuk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -Anggota Polsek Aluh-aluh meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tanipah RT 2, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, pada Rabu (7/10/2020).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu.
Pria itu IH alias Bagong (44), warga Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, dibekuk di rumahnya.
Menurut Kapolsek Aluh Aluh Ipda Simon Jumadi, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, penangkapan satu orang tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi barang haram di rumah tersangka Bagong.
“Alhasil saat dilakukan pengerebekan pihaknya, mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan uang tunai Rp 350 ribu, satu buah handphone merk samsung warna hitam, satu pak plastik klip dan satu buah dompet warna hitam,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggerebakan tersangka Bagong sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.
“Pelaku berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun usaha pelaku melarikan tidak berhasil, karena anggota kita sudah mengepung rumah tersangka,” katanya.
Ipda Simon Jumadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Bagong menyebutkan satu inisial yaitu AT warga Banjarmasin yang diduga pemasok barang haram tersebut.
“Ketika kita lakukan pemeriksaan tersangka Bagong menyebutkan satu nama yaitu AT, kami menduga nama itu adalah pemasok ke Bagong,” kata Ipda Simon Jumadi.
Pemesanan barang haram tersebut, Bagong mendapatkannya dari komunikasi handphone, dan yang mengantar barang haram tersebut adalah orang suruhan (anak buah) dari AT.
Ketika pihak kepolisian menanyakan dimana rumah AT, Bagong tidak mengetahui dimana alamat persisnya.
“Kita sedang menelusuri AT,” tegas Ipda Simon Jumadi
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal peredaran gelap narkotika golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1sub 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman penjara 20 tahun. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru21 jam yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ