Connect with us

kriminal banjarbaru

Asik Nyanyi Lepas Baju di Sebuah Warung, MA Dikeroyok Tiga Laki-laki

Diterbitkan

pada

Ilustrasi. (Thinkstock/fotorince)

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Laki-laki berusia 35 tahun harus dilarikan ke rumah sakit, menyusul pengroyokan yang dilakukan tiga laki-laki.

Kejadian pengroyokan terjadi pada Rabu (11/8/2021) pukul 14.30 Wita, di Jalan A Yani, jurusan Pelaihari RT 05, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Korban pengroyokan yakni MA (35), warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

“MA mengalami luka tusuk pada bagian badan samping kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan di RS Syifa Medika,” kata Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede, Kamis (12/8/2021), melalui pers rilis yang diterima Kanalkalimantan.com.

 

 

Kapolsek Banjarbaru Barat menambahkan, identitas terduga pelaku adalah SI (32), warga Jalan Kurakura Ringgit, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, AS (39) warga Jalan A Yani Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut. Dan MN (25) warga Keruing I Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Baca juga: Gegara Asmara, Pemilik Salon Mobil di Surabaya Ini Gantung Diri

Kronologisnya bermula pada saat korban sedang asyik bernyanyi di sebuah warung, kemudian korban tersebut membuka baju.

MA ditegur oleh SI, korban langsung meminta maaf dan berkata kalau dirinya buka baju karena hawa panas.

“Tiba-tiba SI langsung memukul bagian wajah korban,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut AKP Yuda mengatakan, korban langsung melarikan diri, tiba-tiba korban mengalami pengeroyokan dan mengalami luka tusuk pada bagian badan samping kiri. Selanjutnya pemilik warung langsung membawa korban ke Rumah Sakit Syifa Medika untuk mendapat perawatan. Istri korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dari pelaku berhasil diamankan satu buah pisau jenis belati dengan panjang 20 Cm gagang coklat beserta sarungnya, dan satu buah pisau dengan panjang 25 Cm warna coklat. Pada saat kejadian, ketiga pelaku masing-masing membawa sajam. SI dan MN pernah ditahan dengan perkara narkoba,” ucapnya.

Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, dan diancam pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP berupa hukuman 7 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->