Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Anak Jin Terekam CCTV saat Curi HP di Jalan Veteran

Diterbitkan

pada

Teks foto: Pelaku pencurian HP yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Banjarmasin Tengah. Foto: Polsek Banjarmasin Tengah for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ruang tahanan dan jeruji penjara sepertinya tak membuat AA (45) jera melakukan aksi kriminal. Buktinya, dia kembali ditangkap polisi, lantaran melakukan tindak pidana yang pernah dilakukannya tahun lalu, yaitu pencurian.

Berdasar informasi yang dihimpun, pria dengan julukan ‘Anak Jin’ itu kedapatan melakukan pencurian di salah satu ruko. Tepatnya di Laundry Sicepat yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Banjarmasin pada Senin (6/7/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

Sayang, aksinya ini berhasil terekam oleh CCTV (kamera pengintai) yang aktif di lokasi tersebut. Akibatnya, residivis kasus pencurian ini harus kembali berurusan dengan hukum.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi memaparkan, pada saat kejadian pelaku dengan mudah mencuri telepon genggam atau HP milik karyawan di tempat ia melakukan aksi kejahatannya itu.

Baca juga :

WASPADA! Positif Covid di Indonesia Hari Ini Lampaui China, Kalsel Ikut Sumbang Kasus Terbanyak!

“Saat itu situasi sedang sepi. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk secara diam-diam dan mengambil ponsel yang ada di atas meja tempat korban bekerja,” beber Irwan, Minggu (18/7/2020).

Usai mengambil ponsel tersebut, pelaku yang diketahui hidup di jalanan ini langsung membawa kabur ponsel curiannya. Sayang, ternyata aksinya ini terekam jelas oleh kamera CCTV di TKP.

Tak lama, korban pun melaporkan kejadian yang membuat HP-nya itu hilang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah pada hari Rabu (8/7/2020).

“Dengan adanya laporan, segera kami langsung terjun ke TKP untuk mengejar pelaku” kata Irwan.

Berbekal bukti rekaman CCTV dan keterangan korban, akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Banjarmasin Tengah di kawasan Jalan Meratus, Banjarmasin pada hari Jumat (17/7/2020).

“Atas perbuatannya, pelaku akan kembali dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,” pungkas dia.

Pelaku sendiri pernah diamankan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, pada Rabu (18/9/2019). Kasusnya pun sama, yaitu pencurian yang terjadi di Jalan 9 Oktober, Gang Jamaah 2, No 45, RT 13, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->