Connect with us

Kanal

Aktifkan Kembali PPK dan PPS, KPU HSU Tunggu Surat Resmi Pembentukan  PPDP  

Diterbitkan

pada

PPK dan PPS serta sekretariat se Kabupaten HSU kembali diaktifkan oleh KPU Kabupaten HSU. foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Ratusan penyelenggara ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali diaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU.

“KPU Kabupaten HSU sudah melakukan kroscek terhadap badan ad hoc baik PPK maupun PPS, sudah aktif kembali PPK dan PPS, semua memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua KPU Kabupaten HSU Rina Mei Saputri kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (24/6/2020).

Terkait pengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc tersebut, Rina menyebut sebagai tindaklanjut dari bergulirnya kembali tahapan lanjutan Pilkada 2020 seiring dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 12 Juni 2020, Jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 258 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan tahun 2020.

Belakangan, sebelum mengaktifkan kembali kembali penyelenggara ad hoc tersebut, KPU HSU juga telah melakukan verifikasi dan kroscek penyelenggara ad hoc dalam memastikan semua telah memenuhi persyaratan seperti ada yang meninggal dunia, atau terlibat di kepengurusan partai, atau jadi tim sukses.

PPK dan PPS serta sekretariat se Kabupaten HSU kembali diaktifkan oleh KPU Kabupaten HSU. foto: dew

“KPU Kalsel juga telah mengkoordinasikan KPU kabupaten kota untuk mengaktifkan PPK dan PPS yang telah dilantik paling lambat 15 Juni 2020,” tandasnya.

Komisioner KPU Lukman Hakim menambahkan, KPU HSU saat ini  sedang mempersiapkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sambil menunggu petunjuk teknis (Juknis) tentang pelaksanaan pembentukan tersebut.

“Sesuai dengan PKPU 5 2020 dan surat edaran KPU RI nomor 485, jadwal pembentukan PPDP dimulai dari 24 Juni-14 Juli, dalam hal pembentukan ini diusulkan oleh PPS dan ditetapkan KPU Kabupaten. Sampai saat ini kita masih menunggu surat resmi dari KPU Prov terkait  pembentukan PPDP tersebut,” jelas Lukman.

Adapun jumlah PPK di Kabupaten HSU saat ini sebanyak 50 orang, sekretariat PPK 30 orang, jumlah PPS 657 orang dan sekretariat PPS 657 orang.

Adapun perkiraan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah Tempat Perhitungan Suara (TPS) di Kabupaten HSU jika dibandingkan dengan DPT dan jumlah TPS pada Pemilu 2019, mungkin tidak akan jauh berbeda yakni sebanyak  160.647 pemilih dan sebanyak 747 TPS pada tahun 2019 lalu. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->