Connect with us

HEADLINE

Ada Senpi Jenis Pistol dari Tiga Pelaku Pembakar Mobil Anggota DPRD Kalsel 

Diterbitkan

pada

Barang bukti senjata api jenis pistol ikut diamankan dari tiga pelaku pembakar mobil Mitsubhisi Pajero Sport bernopol DA 7777 PU milik Anggota DPRD Kalsel Jihan Hanifa. Foto: humaspolresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tiga tersangka pembakaran mobil Mitsubhisi Pajero yang terparkir di garasi rumah Anggota DPRD Kalsel berhasil diringkus polisi, Kamis (27/4/2023) malam.

Sebanyak tiga tersangka yakni MZ, AM, dan S diamankan di Kabupatan Hulu Sungai Tengah (HST). Peristiwa penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis (27/4/2023) malam.

“Awalnya tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di daerah Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan, Kamis (27/4/2023) malam.

Tim ini ujar Kapolda, terdiri atas unit Resmob Banjar bersama Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, Unit Kamneg Dit intelkam Polda Kalsel dan Resmob polres HST.

Baca juga: Aktivis Lingkungan: Penutupan PLTU Batu Bara pada 2050 Kebijakan yang Terlambat

“Hasil penyelidikan dilanjutkan dan tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni MZ, AM, dan S,” sambungnya.

Saat penangakapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah pucuk senjata api organik jenis pistol yang dilengkapi dengan magazinenya.

Kemudian ada pula sebutir amunisi aktif kaliber 7,65 mm, dua bilah senjata tajam jenis pisau, dua buah flashdisk warna putih dan hitam, serta sebuah botol semprotan gas air mata merek USA Police.

Ketiga tersangka pun malam itu jua di bawa oleh polisi ke Mapolres Banjar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai motif dari kejadian ini, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjutnya,” kata Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Jum’at (28/4/2023) pagi.

Atas kejadian ini, ketiga tersangka akan disangkakan pasal 187 KUHPidana karena sengaja menimbulkan kebakaran.

Baca juga: Tiga Pelaku Pembakar Mobil Anggota DPRD Kalsel Dibekuk, Ini Motifnya

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (25/4/2034) sekitar pukul 22.30 Wita malam, mobil Mitsubishi Pajero hitam bernopol DA 7777 PU yang terparkir di garasi rumah milik Said Sofyan atau ayah dari Anggota DPRD Kalsel Jihan Hanifa terbakar.

Kejadian itu pun menggerkan warga Jalan A Yani Km 39, Gang Family RT 004 RW 004, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Adapun diketahui pasca kejadian, polisi turut menemukan satu botol bekas air mineral berisi BBM jenis pertalite, tepatnya di dekat bagian mobil yang terbakar.

Dari peristiwa pembakaran ini juga, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta rupiah. Alhasil korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->