HEADLINE
Ada Paslon ‘Nyuri’ Sosialisasi di Spanduk dan Baliho, Bawaslu Minta Segera Dilepas
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Temuan spanduk maupun baliho pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada Kalsel menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kalsel, Nur Kholis Majid mengatakan, spanduk maupun baliho hal tersebut bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK) yang dimaksud dalam Peraturan KPU.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindakan konkrit bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menginventarisir alat sosialisasi paslon tersebut.
“Nanti kita koordinasikan dengan KPU untuk menghitung seluruh alat sosialisasi paslon itu,” kata Majid, Senin (28/9/2020) siang.
Ia menegaskan bahwa keberadaan alat sosialisasi paslon itu seharusnya sudah tidak boleh ada lagi. Hal ini dikarenakan, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.
“Ini sudah masuk rezim kampanye, jadi alat sosialisasi paslon harus dibersihkan,” tambah Majid.

Salah satu spanduk calon kepala daerah yang disebut Bawaslu Kalsel bukan alat peraga kampanye (APK) yang harus diturunkan segera. foto: fikri
Mantan Komisioner KPU Provinsi Kalsel ini menjelaskan, pihaknya akan merekomendasikan KPU Provinsi yang akan ditindaklanjuti dengan mengintruksikan hal tersebut kepada masing-masing tim pemenangan paslon.
Selain itu, Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada masing-masing pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota terkait keberadaan alat sosialisasi paslon maupun spanduk atau atau baliho yang masih menampilkan calon petahana.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menurunkan atau membersihkan atribut tersebut. Seharusnya tim maupun pemerintah daerah bisa memperhatikan tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Ia menekankan, atribut yang boleh beredar adalah APK yang dikeluarkan resmi oleh KPU dan APK milik paslon sebanyak 200% dari jumlah yang sudah ditentukan KPU Provinsi Kalsel.
“Jika masih melanggar maka terpaksa akan dikenakan sanksi administratif tentang mekanisme pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
HEADLINE3 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHMI se Kalsel Layangkan Delapan Tuntutan ke Wakil Rakyat
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluWarga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum
-
Hukum2 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara17 jam yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel


