Pilgub Kalteng
Hasil Undian Pilgub Kalteng, Ben-Ujang Nomor Urut 1, Sugianto-Edy Nomor Urut 2
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Ben Brahim-H Ujang Iskandar serta petahana H Sugianto Sabran- H Edy Pratowo, resmi mengantongi nomor urut dalam laga Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020.
Pencabutan dan penetapan nomor urut, dilakukan KPU Kalteng melalui rapat pleno terbuka, di Hotel Swissbell Palangka Raya, Kamis (24/9/2020). Hasilnya? Pasangan Ben-Ujang mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Sugianto-Edy mendapat nomor urut 2.
Bagi Ben dan Ujang, nomor satu adalah angka terbaik dan simbol kemenangan yang sudah ditakdirkan. “Nomor satu melambangkan kebulatan tekad untuk berpihak kepada masyarakat dan membela kepentingan masyarakat.
Dengan mendapat nomor urut satu, semakin menambah semangat mereka untuk bisa memenangkan konstestasi Pilgub mendatang,” kata Ben.
Sementara itu bagi paslon Sugianto- Edy, nomor 2 melambangkan bahwa program Kalimantan Tengah berkah akan tetap berlanjut. Sugianto mengungkapkan tiga bulan lalu, saat dirinya memandang langit, terlihat samar-samar angka dua.
“Mudah-mudahan dengan mendapatkan nomor dua ini dapat melanjutkan Kalimantan Tengah berkah. Nomor dua sesuai harapan,” katanya.
Sementara itu, saat pleno terbuka tersebut media terpaksa meliput kegiatan di luar ballroom. Hal ini karena protokol kesehatan Covid-19 yag diterapkan saat acara.
Terkait hal tersebut, KPU usai acara sempat menemui wartawan menyampaikan maaf atas ketatnya acara.
“Saya betul-betul memohon maaf ini di luar wewenang kami. Kami memahami betul kawan-kawan, tetapi kami wajib mentaati,” kata Harmain.
Menurut Harmain, larangan masuk bagi awak media, tidak hanya terjadi di Kalteng. Pasalnya sesuai PKPU nomor 13 pasal 55, hanya yang diperbolehkan paslon, satu orang event organizer (EO) Ketua Bawaslu dan KPU saja.
Harmain menjelaskan, sebelumnya hasil rapat dengan organisasi wartawan memang membolehkan masing-masing tiga orang perwakilan jurnalis untuk meliput. Begitu juga dari tim masing-masing para paslon. Sebenarnya sudah disepakati maksimal 17 orang boleh masuk.
“Tetapi karena adanya aturan tersebut yang baru diterima KPU pukul 24.00 WIB, sehingga kesepakatan terpaksa dibatalkan,” katanya. (kanalkalimantan.com/tri)
Reporter: Tri
Editor: Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop