Pilgub Kalteng
Disokong Tiga Parpol, Pasangan Ben -Ujang Resmi Mendaftar di KPU Kalteng!
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Pasangan Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar mantap menuju KPU Kalimantan Tengah, di Kota Palangka Raya, Sabtu (5/9/2020). Ratusan simpatisan juga tampak mengawal pasangan Ben – Ujang untuk mendaftar secara resmi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Pilgub 9 Desember nanti.
Ben-Ujang merupakan pasangan pertama yang mendaftar sebagai kontestan. Pasangan ini dipastikan melawan calon incumbent Sugianto Sabran yang berpasangan dengan Edy Pratowo.
Duet Ben-Ujang mendaftar ke KPU Kalteng setelah mendapatkan tiket rekomendasi resmi dari tiga parpol yakni Partai Demokrat yang memiliki 6 kursi, Partai Gerindra dengan 5 kursi, dan Partai Hanura dengan 1 kursi di DPRD Kalteng.
“Saya yakin KPU dan Bawaslu akan bekerja secara jurdil, dan untuk seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, mari kita rayakan pesta demokrasi Pilkada ini dengan kemeriahan dan dengan falsafah Huma Betang,” tutur Ben Brahim S Bahat.

Ia menambahkan, demi Kalimantan Tengah, Ben – Ujang bersepakat untuk maju pada kontestasi Pilgub 2020 untuk memimpin Bumi Tambun Bungai di periode 2021-2024.
“Kami adalah perwakilan dari timur dan barat dan bertemu di tengah-tengah. Kami akan memberikan yang terbaik untuk warga Kalteng,” ungkapnya.
Usai mendaftar di KPU Kalteng, Ben – Ujang langsung menuju Hotel Bahalap untuk mendeklarasikan diri sebagai salah satu peserta Pilkada serentak.(Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: Ags
Editor: Cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
HEADLINE2 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
NASIONAL3 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPolres HSU Bersama Mahasiswa Bagi-bagikan Masker
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN ULTG Batulicin Turun Langsung Menjaga Aset Transmisi dari Karhutla
-
HEADLINE3 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN


