Kalimantan Barat
Ogah Bayar Tarif Kencan Rp 70 Ribu, Seorang Pemuda Habisi Nyawa PSK
KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Personel Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) meringkus N (19), laki-laki yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial T. Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Melawi, Rabu (26/8/2020) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan merangkan pengungkapan perkara ini berawal dari laporan di Polres Melawi pada 9 Agustus 2020 silam terkait adanya kasus pembunuhan.
Petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memburu pelaku.
“Pada Rabu dini hari tadi (26/8) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dipastikan target tersebut, petugas langsung menuju Kabupaten Melawi dan berhasil meringkus pelaku di Kawasan pasar kuliner Melawi,” ujar Luthfie seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. Luthfie mengatakan, awalnya pelaku berusaha menakuti korban agar dapat berhubungan secara gratis. Namun korban marah hingga membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya.
“Korban berinisial T, dimana saat kejadian, korban merupakan seorang pekerja seks komersial di sebuah losmen yang berada di Kabupaten Melawi,” terang Luthfie.
Setelah berhubungan intim, korban meminta tarif sebesar Rp 70 ribu. Tapi, pelaku mengatakan tidak dapat membayar sehingga korban marah dan tidak memperbolehkan pelaku keluar dari kamar.
“Melihat situasi seperti itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang memang sudah disiapkan dan menikam korban beberapa kali sehingga korban terbaring. Pelaku juga mengambil handphone milik korban,” kata Luthfie.
Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan sebuah pisau yang digunakan untuk menikam korban.
“Saat ini pelaku berada di Mapolres Melawi untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Luthfie memungkasi.(suara)
Editor: suara
-
HEADLINE15 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
Kabupaten Kapuas17 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN22 jam yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL23 jam yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN23 jam yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin


