NASIONAL
Jerinx SID Ditahan Gegara ‘IDI Kacung WHO’, Publik Serukan #BebaskanJRXSID
KANALKALIMANTAN.COM, DENPASAR – Media sosial diramaikan dengan kemunculan tagar #BebaskanJRXSID di media sosial. Publik mendesak agar musisi Jerinx SID segera dibebaskan terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’.
Dari pantauan suara.com, jaringan berita kanalkalimantan.com, tagar tersebut masuk dalam daftar Trending Topic di Twitter. Setidaknya ada lebih dari 17 ribu cuitan dengan tagar tersebut meramaikan linimasa Twitter.
Polda Bali telah resmi menahan Jerinx terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Rabu (12/8/2020) siang.
Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi.

Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Laporan dari IDI Bali sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx mengaku ikhlas bila dirinya ditahan. Ia menyampaikan pesan kepada publik mengenai ibu kehilangan anak akibat rapid test.
“Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya,” ujar Jerinx.
Fenomena ibu melahirkan harus menjalani rapid test sebelum persalinan menjadi alasan Jerinx mengkritik IDI. Namun, kritik dari Jerinx tersebut justru dilaporkan oleh IDI Bali ke polisi. Penahanan Jerinx menjadi sorotan publik. Banyak warganet yang tidak terima Jerinx dijadikan tersangka dan resmi ditahan usai ia menyampaikan kritik.
“Ketika hukum lebih tajam ke pengkritik ketimbang penyiram air keras,” kata @pijeeeeee.
“F*ck UU ITE. Walaupun gue sama sekali nggak peduli sama teori-teori konyolnya JRX, tapi alasan memenjarakannya lebih konyol. Lawan!” ungkap @ridiyoga1.
“Demokrasi itu: sepaham lanjut, nggak sepaham disikut. Kritis dipenjara, menjilat aman sentosa,” ujar @koplo78047596.
“JRX tidak bersalah!!” tegas @mjulianferdy.
“Anda orang baik, Anda bukan penjahat, Anda memperjuangkan hak rakyat kecil lalu dibui? Rakyat bisa menilai. Anda tidak sendirian. Anda berjuang tanpa kepentingan golongan atau politik murni ketulusan. Semesta bersamamu,” tutur @erx_bastard. (Suara)
-
HEADLINE2 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi


