HEADLINE
‘Transfer’ Ilmu Tenaga Dalam ala Pelatih Silat, Anak 15 Tahun Bunting 7 Bulan
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Berdalih memberikan ilmu tenaga dalam, pria berumur 58 tahun, seorang ketua perguruan pencak silat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, mencabuli Mawar (15), seorang anak yang baru lulus SMP.
Bahkan, korban Mawar sudah digauli layaknya istri diduga berkali-kali oleh tersangka Anis sejak tahun 2018 silam, hingga akhirnya ketahuan bunting.
Aksi predator anak itu baru terungkap setelah ayah korban curiga melihat si anak bertambah berat badannya. Kemudian anak itu pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Bak disambar gledek, sang ayah terkejut bukan main, apa dikata ternyata Mawar diketahui berbadan dua dengan usia kehamilan sudah 7 bulan.
Tak terima atas kejadian tersebut ayah korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Lantas berdasarkan hasil penyelidikan pada Jum’at (7/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU menangkap tersangka Anis saat berada di belakang rumahnya di Desa Lok Bangkai RT 06, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur. foto: humas polres hsu
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin SH kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, pihaknya telah meringkus tersangka Anis atas laporan orang tua korban sehari sebelumnya.
Dari keterangan polisi, tersangka Anis diketahui berprofesi sebagai ketua perguruan pencak silat “Sinding Setia Kawan Amuntai”.
Kejadian dugaan pelecehan seksual ketika korban Mawar sedang berlatih, saat itulah tersangka mendapat kesempatan bicara dengan korban. Anis membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam. Syaratnya, ‘transfer’ ilmu tenaga dalam itu harus dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri.
Termakan bujuk rayu tersangka, korban Mawar manut saja, mengikuti ‘transfer’ ilmu tenaga dalam sesuai keinginan tersangka.
Bahkan, parahnya kejadian ‘transfer’ ilmu tenaga dalam itu berlangsung berulang kali, dan sering dilakukan Anis kepada korban dari tahun 2018 sampai dengan 2020.

Anggota Polres HSU menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. foto: humas polres hsu
“Menurut pengakuan korban sering digitukan pelaku, tidak ingat lagi kadang di rumah pelaku saat istrinya tidak ada, namun pelaku ngakunya tiga kali saja,” jelas Iptu Kamarudin.
Kasatreskrim Polres HSU mewanti-wanti kepada para orangtua lebih berhati-hati lagi memonitor anak-anaknya. “Baik anak perempuan maupun laki-laki, agar tidak ada kasus pencabulan terhadap anak seperti yang terjadi ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka bersama barang bukti harus mendekam di jeruji besi Mapolres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Anis bakal kena sangkaan tindak pidana persetubuhan tehadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai
-
HEADLINE1 hari yang laluKarhutla Kalteng Meluas, Satgas Darat Jadi Tumpuan Penanganan
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluWagub Hasnur Tinjau Karhutla Turun Ikut Lakukan Pemadaman


