Kriminal Banjarmasin
‘Larikan’ 11 Mobil Rental, TD Beserta Tiga Penadah Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap empat pelaku penggelapan mobil sewaan atau rental. Keempat pelaku tersebut adalah TD asal kota Banjarbaru, YD asal kota Banjarmasin, EP warga Kabupaten Banjar dan AK warga Kabupaten Batola.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi SIK didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i SIK, dan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020) menuturkan, tersangka TD beserta rekan-rekan menggelapkan sebanyak 11 unit mobil rental dalam waktu 8 bulan.
Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Amdiz Williemb sang pemilik rental mobil. Ia ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali.
Modus yang dilakukan pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb, untuk proyek dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan.
Dari keterangan korban, kesebelas mobil yang disewa tersangka TD saat dirinya meminta mobil dikembalikan, tersangka cuma bisa janji-janji saja, hingga akhirnya korban melaporkan tersangka TD ke polisi .
Di hadapan polisi, tersangka TD mengaku 11;unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan utang miliknya dan digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya yakni AK, YD dan EP.
Kesebelas unit mobil yang diamankan terang Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi diantaranya 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova, serta 1 unit Daihatsu Grand Max yang saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan keberhasilan jajaran Polda Kalsel mengungkap kasus penggelapan bermodus sewa mobil atas laporan langsung korban Amdiz Williemb terkait penggelapan.
“Masyarakat yang menjadi korban melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka TD cs harus mendekam di sel Mapolda Kalsel. Keempat bakal dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/bie)
Editor : Kk
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
HEADLINE5 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 240 Orang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Olahraga1 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai




