Kota Banjarmasin
Tambah Rumah Karantina, Pemko Banjarmasin Incar Gedung BBPPKS Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hingga kini, Pemko Banjarmasin masih menggunakan satu gedung sebagai pusat karantina bagi pasien positif Covid-19 yang merupakan orang tanpa gejala (OTG). Yaitu Gedung Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Provinsi Kalimantan Selatan, di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kuin Utara.
Namun, muncul rencana jika Pemko Banjarmasin melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarmasin mengincar satu gedung lagi sebagai rumah karantina bagi pasien Covid-19 yang merupakan OTG. Yaitu Gedung Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin, yang berlokasi di Kompleks Mulawarman, Jalan Batu Besar, Kelurahan Teluk Dalam.

Menurut Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi, jajarannya sudah menyambangi Gedung BBPPKS Banjarmasin kemarin, bersama dengan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Setelah meninjau lokasi, Machli menyebutkan bahwa gedung ini layak dijadikan pusat karantina pasien Covid-19. Karena, gedung ini memiliki sanitasi yang layak dan tempat tidur yang nyaman dan bisa diisi oleh dua orang.
“Sangat representatif sekali. Jumlah tempat tidur yang bisa ditampung sebanyak 72 tempat tidur,” kata Machli saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jumat (3/7/2020) sore.
Guna memuluskan rencana ini, Machli yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini menyatakan, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI. Karena, gedung ini berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial RI.
“Kita tinggal menunggu jawaban surat dari Kementerian Sosial. Apakah diperkenankan menggunakan tempat itu, (karena) sangat bagus sekali,” ucap mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum itu.
Diakui Machli, lokasi gedung BBPPKS Banjarmasin memang berlokasi dekat dengan kawasan permukiman. Namun demikian, ia berharap agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, seperti penolakan dari warga sekitar yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Pangeran dan Kelurahan Kuin Utara. Karena ia mengklaim, kepentingan masyarakat harus diutamakan.
Lalu, langkah apa yang ditempuh agar tidak terjadi penolakan seperti dua kejadian sebelumnya? “Kita sudah meminta pihak kecamatan dan lurah untuk mendisuksikan hal itu kepada ketua RT setempat dan mengedukasi atau mensosialisasikan kepada warga setempat, agar diinformasikan bahwa gedung BBPPKS kami gunakan untuk karantina bagi OTG,” tandas Machli. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : cell
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat 1 Indeks Kualitas Data BKN Regional VIII
-
Kalimantan Selatan11 jam yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan 100 Motor ‘Peminum’ BBM Operasi di SPBU-SPBU Wilayah HSU
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluBerbagai Lomba di Dinas PUPR Kalsel Meriahkan HUT Ke-81 RI dan Hari Jadi Ke-76 Kalsel





