RELIGI
Wakaf Konsumtif Menjadi Wakaf Produktif
MARTAPURA, Islam memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pemeluknya untuk melakukan amal perbuatan yang baik dengan berbagai macam cara yang telah disyariatkan dalam agama. Satu di antara perbuatan amal shaleh tersebut ialah perbuatan mewakafkan tanah.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman saat pembukaan Bahtsul Masail tentang alih fungsi objek wakaf dalam perspektif hukum Islam di gedung Islamic Center Mufti Tuan Guru Besar HM Djazouli Seman Martapura, Kamis (28/12).
Bupati Banjar mendukung dan menyambut baik atas terlaksananya acara Bahtsul Masail tentang alih fungsi objek wakaf dalam perspektif hukum Islam guna memperluas wawasan masyarakat terhadap wakaf.
Ia mengharapkan masyarakat mengerti serta memahami bagaimana mengelola wakaf untuk kepentingan umat menurut Undang-Undang Republik Indonesia dan Hukum Islam.
“Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan memberi kebaikan untuk dunia dan akhirat,†ucapnya.
Bupati Banjar meminta peninggalan wakaf seperti tanah wakaf yang ada di Kabupaten Banjar bisa tertib administrasi dengan dibuatkan dokumen dan dikelola dengan sebaik mungkin.
“Jangan sampai kedepan tanah wakaf itu bakal jadi sebuah masalah,†tegasnya.
Wakil Ketua MUM Kabupaten Banjar HM Quzwini mengemukakan, di Kalimantan Selatan saat ini peruntukan tanah wakaf lebih banyak untuk konsumtif, seperti untuk rumah ibadah, tempat pendidikan dan pekuburan. “Tapi sekarang sudah mulai diarahkan kepada sosial seperti jalan yang digunakan untuk kepentingan lalu lintas bersama,†ucapnya.
Lebih lanjut HM Quzwini, pemerintah saat ini mendorong wakaf konsumtif menjadi wakaf produktif. “Saat ini tanah-tanah kosong yang diwakafkan dibangun supermarket atau perkebunan dan hasilnya dikembalikan lagi untuk pendidikan dan kegiatan sosial, ini lebih besar manfaatnya dari yang sebelumnya,†urainya. (hendera)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
Kabupaten Kapuas21 jam yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Olahraga3 hari yang laluPengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang



