HEADLINE
RESMI. Sholat Idul Fitri di Banjarbaru Tidak Diperbolehkan di Mesjid dan Lapangan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah mengeluarkan kebijakan tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Salah satu kebijakannya ialah melarang pelaksanaan Sholat Idul Fitri di lapangan.
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani, saat dihubungi Kanalkalimantan.com, pada Jumat (22/5/2020) pagi, mengatakan bahwa kebijakan pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri telah tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubenur Kalimantan Selatan.
“Banjarbaru melaksanakan imbauan dari Kementrian Agama dan Surat Edaran Gubernur,” kata Nadjmi.
Dalam surat edaran Gubernu Kalsel, dasar pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI, Fatwa MUI, dan hasil rapat Menko Polhukam. Termasuk juga menimbang fakta bahwa masih merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh daerah di Provinsi Kalsel dan belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir.
Maka dari itu, Surat Edaran Gubenur Kalsel mengimbau bagi seluruh umat muslim dan pengurus mesjid dan musholla untuk tetap beribadah Idul Fitri dengan menghindari massa dalam jumlah besar.
Adapun ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Idul Fitri di Banjarbaru yakni :
1.Takbiran agar dilaksanakan di masjid/musholla tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19, sosial distancing dan physical distancing dan tidak melaksanakan takbir keliling.
2.Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di mesjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah.
3.Kegiatan silaturahmi halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 H agar dilaksanakan secara daring (online).
Tiap individu dan pengurus masjid/musholla agar mematuhi peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluDinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluRespon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKalsel Dukung Cetak Sawah 2026 Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

