Kota Banjarmasin
Warga Tak Patuh di Rumah Saja, Alasan Satpol PP Banjarmasin Mangkir Tugas Jam Malam saat PSBB
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketidak ikutsertaan jajaran Dinas Perhubungan maupun Satpol PP Kota Banjarmasin dalam pengamanan selama pemberlakuan jam malam pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Ichwan Noor Chalik yang menjabat Kepala Dishub Kota Banjarmasin sekaligus Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin, ketidakhadiran Satpol dan Dishub di Pos Pengamanan Km 6 selama beberapa hari dikarenakan jajarannya merasa stres dan frustasi atas kesadaran masyarakat yang rendah. Masyarakat belum mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah saja. Padahal, perempatan dan sudut kota sudah dipasang pengeras suara yang menggaungkan imbauan.
“Bahkan hampir sebulan ini kami berdiri di tengah jalan membentangkan spanduk mengimbau masyarakat agar di rumah saja,” kata Ichwan, Jum’at (1/5/2020) pagi.
Ia melanjutkan, dalam sistem pengamanan kota dalam rangka pemberlakuan PSBB, penanggung jawab dan kendali ada di aparat penegak hukum. Jadi TNI, Satpol PP dan Dishub berada dalam koordinasi Kepolisian (BKO), sehingga Satpol dan Dishub tidak bisa berjalan sendiri.
Seperti misalnya Satpol PP tidak bisa menurunkan petugas menggunakan rotan, karena SOP sistem pengamanan kota mengutamakan pendekatan preemtif, preventif dan persuasif. “Begitu juga Satpol PP tidak bisa semena-mena melakukan razia di dalam kota sendirian, karena kegiatan razia dan patroli harus dilakukan bersama-sama oleh usur Kepolisian, TNI, Satpol dan Dishub,” jelas Ichwan.
Di samping itu, karena bersifat koordinasi, maka unsur-unsur terkait tidak ada hubungan struktural, sehingga masing-masing unsur tidak bisa saling memerintah, menyumpahi dan memaki-maki unsur-unsur lainnya. Kegiatan operasional dilapangan bersifat koordinatif, kebersamaan dan harmonis di antara masing-masing unsur.
Ichwan menjelaskan, jajaranya ingin mengedukasi masyarakat agar tidak memandang Satpol PP sebagai ‘panglima’, sehingga tidak dipatuhi oleh masyarakat. Tetapi ‘panglimanya’ adalah polisi dan Kapolri yang telah mengeluarkan maklumat.
“Artinya bagi yang tidak patuh akan dipidana, sehingga kami menarik diri di pintu masuk utama kota. Karena kalau kami tetap berada di situ pasti dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” pungkas Ichwan. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Budaya1 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial
-
OBITUARI2 hari yang laluGuruh Soekarnoputra Wafat Usia 73 Tahun, Dimakamkan di Samping Ibu Fatmawati


