NASIONAL
Tragedi Waria Mira: Kepala Diinjak-injak hingga Dibakar Pakai Bensin Eceran
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan peran dari enam tersangka terkait kasus tewasnya waria bernama Mira karena dibakar secara hidup-hidup. Tiga dari enam tersangka yang sudah ditangkap adalah AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan tiga tersangka lain yakni, PD, AB, dan IQ masih diburu polisi.
Dari penyidiakan kasus ini, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda saat menganiaya hingga membakar korban. Kasus ini bermula ketika sopir truk kontainer berinisial KM mengadu kepada para tersangka dan menuduh Mira telah mencuri tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2020).
Selanjutnya, KM melaporkan jika dirinya kehilangan dompet berserta isinya itu kepada tersangka AP yang bertugas sebagai petugas keamanan garasi. AP lantas menjemput Mira di kontrakan dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka untuk mengintrogasi atas dugaan telah mencuri dompet milik KM.
“Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban,” kata dia.
—————-
PERINGATAN!!: Berita ini berisi deskripsi tentang peristiwa kekerasan. Penjelasan di berita dimaksudkan sebagai kronologi peristiwa yang saat ini sudah ditangani polisi. Bukan untuk menginspirasi perilaku yang sama. Jika menjumpai aksi kejahatan, lapor ke polisi. Jangan main hakim sendiri!
——————
Budhi menyebut salah satu tersangka berinisial AB, sempat memukul Mira dengan kayu hingga akhirnya korban jatuh ke lantai. Kemudian beberapa tersangka lainnya pun turut menganiaya korban dengan cara diinjak-injak.
Tak puas mengeroyok, tersangka AP lantas membeli bensin eceran sebanyak satu liter dan menyiramkan ke sekujur tubuh Mira.
Kemudian, tersangka PD memainkan korek api dengan maksud menakut-nakuti Mira agar mau mengakui telah mencuri dompet milik KM. “Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar,” ucap Budhi.
Melihat Mira terbakar, para tersangka sempat berupaya memadamkan api. Setelah berhasil dipadamkan, para tersangka itupun satu-persatu menghilangkan meninggalkan Mira yang merintih kesakitan. Sampai akhirnya, Mira yang sempat dibawa ke RS Koja itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (5/4) lalu.
Kekinian, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.(suara)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju