kriminal banjarbaru
Tahanan Kabur Polsek Banjarbaru Timur Berhasil Ditangkap di Kaltim
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Masih ingatkah dengan peristiwa kaburnya dua tahanan Polsek Banjarbaru Timur, pada Agustus 2019 lalu? Setelah 7 bulan lamanya melarikan diri,  salah satu tahanan yang bernama M Ahyadi, akhirnya berhasil ditangkap.
Melalui giat petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur bersama Unit Resmob Polres Grogot dan Resmob Polres Paser Polda Kalimantan Timur, menangkap M Ahyadi pada Selasa (17/3/2019) kemarin.
Berawal dari adanya informasi keberadaan salah satu pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni M Ahyadi alias Yadi warga Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, karena kasus pemerkosaan.
Baca Juga : Dua Tahanan Polsek Banjarbaru Timur Kabur Lewat Plafon
Mendapati informasi tersebut, unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur langsung bergerak. Petugas melakukan pengerjaran ke daerah Kabupaten Grogot, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/ 2020).
Sesampainya di Kabupaten Grogot, petugas langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Grogot. Namun, tersangka kembali berhasil melarikan diri hingga akhirnya aksi kejar-kejaran petugas pun terjadi.

M Ahyadi tahanan Polres Banjarbaru yang kabur ditangkap di Kaltim. Foto: polres banjarbaru
Tidak ingin target lepas begitu saja, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Paser hingga akhirnya tersangka tersebut berhasil ditangkap di Kelurahan Kerang Dayu Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 17 Maret 2020, pukul 13.00 Wita.
“Pelaku ini memang sangat licin bahkan saat ditangkap pun pelaku masih berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas hingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku tersebut,†ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, menjelaskan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan dan baru saja tiba di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. M Ahyadi akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada satu pelaku lainnya yang kabur dari Rutan Polsek Banjarbaru Timur pada Agust 2019 lalu, atas nama Wahyuddin alias Wahyu warga Jalan Mistarcokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, agar segera menyerahkan diri. Apabila pihak keluarga maupun masyarakat yang mengetahui bisa segera melaporkannya kepada kami, tegas AKP Siti Rohayati. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : cell
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluNaik 45 Persen, Jemaah Haji Kabupaten Banjar 671 Orang
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
HEADLINE3 hari yang laluUji Coba Mikrotrans Listrik Banjarmasin, Menuju Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah
-
HEADLINE1 hari yang laluMenilik SDK Ambatunin di Pedalaman Meratus: Ada Murid 20 Tahun, Bertahan dengan Keterbatasan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluTingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Tenaga Kerja Konstruksi, PUPR Kalsel Gelar Kegiatan Sertifikasi





