NASIONAL
Berat Bayar Kenaikan Iuran BPJS yang Naik Per Hari Ini? Begini Cara Turun Kelas
JAKARTA, Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen bagi peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 ini. Dengan keputusan tersebut, iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, peserta kelas mandiri II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Jika peserta merasa beban iuran yang harus dibayar karena kenaikan tersebut terlalu berat, mereka bisa mengajukan permohonan penurunan kelas ke BPJS Kesehatan. Caranya?
Berdasarkan buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan disebutkan, perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun menjadi peserta. Perubahan kelas harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Selain itu, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Bagi yang ingin mengubah kelas rawat, BPJS Kesehatan menyediakan lima kanal layanan.
Pertama, Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
Kedua, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Ketiga, Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Setelah itu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Keempat, Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kelima, peserta bisa ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Peserta mengunjungi kantor, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian. Langkah-langkah yang disebutkan di atas dapat digunakan jika peserta mandiri ingin mengubah kelas rawat di tengah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (agt)
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






