KRIMINALITAS TABALONG
Miliki Ekstasi, R Diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong
TANJUNG, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang laki-laki di sebuah kontrakan belakang terminal lama Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Kamis (7/11/2019). Adalah R (34), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kedapatan memiliki ekstasi warna biru.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan seorang laki-laki inisial R, warga Kelurahan Pulau yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi seberat 0,13 gram.
R diduga mendapatkan narkoba jenis ekstasi tersebut dengan cara membeli dari A warga Kecamatan Kelua, Tabalong. Petugas pun langsung bergegas mencari untuk melakukan penangkapan terhadap A, namun A sudah melarikan diri. Saat ini saudara R ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (kk)
Editor : Bie
-
Kalimantan Selatan10 jam yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE1 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kota Palangkaraya3 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026


