Jawa Timur
Tiga Kali Mangkir Dipanggil Kejari, Sekda Gresik Terancam Dijemput Paksa
GRESIK, Kali ketiga Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur.
Mantan Kepala BPPKAD Gresik ini dipanggil Kejari Gresik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD setempat yang menyeret H Muhtar sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Gresik, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, tindakan tidak kooperatif Sekda Gresik membuat Kejari Gresik melakukan langkah tegas dengan menjadwalkan ulang pemanggilan pada Senin (21/10/2019).
“Kita jadwalkan ulang untuk dipanggil Senin lusa. Ketidakhadiran Sekda Gresik merupakan bentuk sikap yang tidak menghargai proses hukum, apa lagi tidak ada pemberitahuan alasan dia tidak hadir,†ujar Bayu.
Ditegaskan oleh Bayu, jika Sekda Gresik yang dikenal sangat akrab dengan Bupati Gresik ini juga tidak datang memenuhi panggilan pada Senin sampai batas waktu pukul 12.00 WIB, Kejaksaan akan mengeluarkan surat perintah jemput paksa.
“Kejaksaan berharap Sekda Gresik kooperatif jika dipanggil untuk kepentingan hukum. Jangan mokong,†tandasnya.
Untuk diketahui, Andhy dipanggil penyidik terkait memberikan keterangan atas potongan jasa insentif di BPPKAD tahun 2018 yang saat ini dilakukan pengembangan oleh penyidik atas perintah hakim pengadilan Tipikor Surabaya. (muh)
Editor : Bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat 1 Indeks Kualitas Data BKN Regional VIII
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluKH Hasanuddin Pimpin Salat Hajat Peringatan Hari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSinergi Pemkab HSU – Aisyiyah Jalankan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluHari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar, DPRD Banjar Gelar Rapat Paripurna
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluKomisi IV DPRD Kapuas Konsultasi Mekanisme Pembahasan APBD Perubahan





