Kalimantan Tengah
Miliki 2 Paket Sabu, MT Diringkus Satresnarkoba Polres Mura
PURUK CAHU, Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MT (25), diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Perumnas RT 14, RW 13, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada Kamis (3/10/2019) pukul 20.30 WIB.
Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail SH mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Perumnas Bahitom.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,†tutur Iptu Rahail.
Pada saat diperoleh info bahwa tersangka berada TKP, segera dilakukan penyergapan terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,38 gram. Kemudian dilakukan lagi penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan alat isap sabu/bong miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 miliar,†ungkap Iptu Rahail. (dew)
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPolres HSU Bersama Mahasiswa Bagi-bagikan Masker
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN ULTG Batulicin Turun Langsung Menjaga Aset Transmisi dari Karhutla
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKekeringan Puncak Kemarau Panjang, Pemko Banjarbaru Kirim Air Bersih ke Sungai Tiung
-
Bisnis3 hari yang laluNikmati Jus Boost dengan BRI Kartu Kredit Lebih Hemat 25%
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas


