Politik
AJI: Penangkapan Dandhy Laksono Bertentangan dengan Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penangkapan Dandhy Laksono oleh kepolisian. AJI menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar.
“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya, Jumat (27/9).
Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dandhy kini sudah dipulangkan. Namun AJI tetap meminta polisi membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum. “Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” ujar Riza.
Pihak pengacara sebelumnya mengatakan, Dandhy dilaporkan oleh polisi atas cuitannya. Saat diperiksa, Dandhy dicecar 44 pertanyaan.
“Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, saat dihubungi detik.com, Jumat (27/9).
Polda Metro Jaya belum memberi pernyataan mengenai kasus yang menjerat Dandhy.
Dandhy Laksono sempat ditangkap Polda Metro Jaya dan berstatus sebagai tersangka. Dandhy menjadi tersangka atas cuitannya soal rusuh di Wamena. “Twit 22 September terkait insiden di Jayapura dan Wamena. Hanya 1 twit yang dimasalahkan Polda Metro,” kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa.
Kini, Dandhy sudah diperbolehkan pulang meski tetap berstatus tersangka. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
“Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka. Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar Alghif.
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko juga membenarkan kabar dipulangkannya Dandhy. Ia sempat mendatangi Polda Metro saat Dandhy ditangkap. “Dandhy sudah pulang, tadinya saya dan teman-teman dari KontraS, dan lain-lain datang. Tadi malam saya dikasih tahu lewat WA, apakah benar Dandhy ditangkap terkait debat soal Papua dengan saya. Saya jelaskan dengan polisi terkait debat, ternyata tidak ada hubungan dengan debat,” ucap Budiman.
Dandhy ditangkap pada hari Kamis (26/9) malam. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi. (dkp/dtc)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMPP Banjarbaru Dikunjungi Komisi III DPR RI
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDiikuti 725 Peserta, Bupati Secara Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPerlu Jaringan Kereta Api Kalimantan, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
-
Budaya2 hari yang lalu“Puisi dalam Banyak Wajah” Apresiasi Sastra Inklusif Hari Puisi Taman Budaya Kalsel
-
Hukum1 hari yang laluTipu-tipu Ngaku Anggota Polisi, Warga Gunung Tinggi Tanbu Ini Berakhir Bui
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluBPBD Balangan Bekali Kemampuan Relawan Destana


