Hukum
Pria di Pemurus Tertangkap Simpan 10 Paket Sabu
BANJARMASIN, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melakukan penindakan/ pengungkapan peredaran sabu. Tersangka atas nama Syahidin alias Udin terkena tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (16/9) sekitar pukul 13.45 Wita.
Tersangka diciduk di jalan Pemurus Komplek Amanah 3 No 51 RT 08 A RW 03 Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat digeledah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket sabu di dalam dompet warna cream di lemari kamar rumah.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,†dikutip dari surat keterangan informasi dan dokumentasi Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Adapun barang bukti yang dihimpun oleh petugas berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 3,32 gram (berat bersih 1,12 gram), 1 buah kotak plastik yang diisolasi hitam, 1 buah dompet warna cream, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting. (mario)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029
-
Kalimantan Tengah16 jam yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar, Komersialisasi Dunia Pendidikan Jadi Sorotan