Hukum
Pria di Pemurus Tertangkap Simpan 10 Paket Sabu
BANJARMASIN, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melakukan penindakan/ pengungkapan peredaran sabu. Tersangka atas nama Syahidin alias Udin terkena tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (16/9) sekitar pukul 13.45 Wita.
Tersangka diciduk di jalan Pemurus Komplek Amanah 3 No 51 RT 08 A RW 03 Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat digeledah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket sabu di dalam dompet warna cream di lemari kamar rumah.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,†dikutip dari surat keterangan informasi dan dokumentasi Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Adapun barang bukti yang dihimpun oleh petugas berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 3,32 gram (berat bersih 1,12 gram), 1 buah kotak plastik yang diisolasi hitam, 1 buah dompet warna cream, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting. (mario)
Editor : Bie
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKwarcab Gerakan Pramuka HSU Menggelar Rakerda 2026
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






