Hukum
Pria di Pemurus Tertangkap Simpan 10 Paket Sabu
BANJARMASIN, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melakukan penindakan/ pengungkapan peredaran sabu. Tersangka atas nama Syahidin alias Udin terkena tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (16/9) sekitar pukul 13.45 Wita.
Tersangka diciduk di jalan Pemurus Komplek Amanah 3 No 51 RT 08 A RW 03 Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat digeledah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket sabu di dalam dompet warna cream di lemari kamar rumah.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,†dikutip dari surat keterangan informasi dan dokumentasi Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Adapun barang bukti yang dihimpun oleh petugas berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 3,32 gram (berat bersih 1,12 gram), 1 buah kotak plastik yang diisolasi hitam, 1 buah dompet warna cream, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting. (mario)
Editor : Bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar18 jam yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru


