Kanal
H Korban Kekerasan Seksual Mendapat Pendampingan Khusus DPPPA HSU
AMUNTAI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pastikan berikan pendampingan khusus terhadap H (13) anak di bawah umur korban pencabulan.
“Untuk korban selama ini kami bantu pemulihan traumatik oleh tim Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga)
Termasuk psikolog dan adminnya,” ujar Kepala DPPPA HSU Hj Gusti Iskandariah kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (4/9).
Dikatakannya, tim Puspaga memberikan pendampingan tergantung kesepakatan dengan keluarga korban ada yang hingga berulang kali tergantung traumatik yang didapat, psikolog melayani sampai korban sudah merasa terlindungi.
“Kemarin sudah kami lakukan kunjungan dan koordinasi degan aparat desa dan orang tua korban, syukur anaknya sudah mau sekolah, hari ini akan konseling di kantor kami,” ujar Gusti.
Dirinya menambahkan, atas kasus ini diharapkan peranan orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, utamanya terkait dengan pergaulan.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan dan pengancaman ini telah ditangani oleh Polres HSU sementara terlapor, yakni MH (19) masih menjalani proses lebih lanjut.
Lantaran H (13) yang masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) menjadi korbannya, maka tersangka terancam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak. (dew)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Hukum2 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluPemprov Kalsel Serahkan Bantuan Kependidikan Program Paket 13 Kabupaten Kota
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluWamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluWacana Asesor Aktivis HAM Jadi Alat Diskriminasi Aktivisme
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara18 jam yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai






