Hukum
Dirlantas Polda Kalsel: Info Pemutihan SIM Mati Berita Hoaks!
BANJARMASIN, Kabar tentang dilakukannya pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati masa berlakunya yang bisa diperbarui tanpa harus mengulang tes tulis dan praktik mulai 25 Agustus 2019, adalah informasi hoaks. Hal tersebut ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes  Muji Ediyanto.
“Info adanya pemutihan SIM itu tidak benar. Hanya hoaks,†katanya, Kamis (29/8). Ia mengatakan, pembuatan SIM, baik baru maupun yang telah mati atau kadaluarsa, tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun mati satu hari saja, tetap harus melakukan ujian lagi.
Dirlantas Kombes Muji Ediyanto mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan kabar hoaks tersebut. “Saya berharap masyarakat lebih berhari-hati dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar menjadi viral,†katanya.
Sebelumnya, ramai beredar pesan melalui Whatsapp (WA) yang berisi sebagai berikut:
“Pemutihan SIM Yang Sudah Mati dan Buat SIM baru, Berlaku Mulai Tanggal 25 agustus 2019, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperbarui Tanpa Mengulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesiaâ€Â.
Dari prosedur pembuatan SIM, pemohon diharuskan isi formulir disertai foto copy KTP dan pas photo. Setelah itu mengikuti ujian teori. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.(cel/net)
Editor : Chell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
Kota Samarinda3 hari yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa
-
kampus2 hari yang laluWorkshop Jurnalis Mahasiswa Pendidikan Sosiologi ULM
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluTarget Pertumbuhan 5 Persen Kunjungan Wisatawan di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluPabrik Kelapa Sawit Beli Murah dari Petani Bakal Dicabut Izinnya
-
RELIGI3 hari yang laluManiah Asal Kotawaringin Barat Wafat di Tenda Arafah

