Hukum
Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas, Harianto dan Rekannya Diringkus di Kaltim
BANJARBARU, Upaya Satuan Reskrim dan Buser Polsek Banjarbaru Kota membuahkan hasil. Penyelidikan yang dilakukan hingga ke Kalimantan Timur, akhirnya sukses membekuk dua pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi Jumat (9/8) silam.
Penangkapan ke dua pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Iptu Yuli Tetro, yang juga di backup Unit Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur. Dari hasil penangkapan tersebut, rupanya salah satu pelaku ternyata masih berstatus Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Samarinda.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo menuturkan, kedua pelaku yang berhasil dibekuk yaitu M Harianto alias Julak (41) warga kutai kartanegara dan Said Santoso (36) warga Balikpapan.
“Mereka kita tangkap setelah melalui proses panjang penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Kota. Kedua pelaku melakukan penipuan dengan kedok transaksi jual beli BBM jenis solar kepada perusahaan,” katanya.
Bermula saat korban yang bekerja di perusahaan PT Naga Sukses Traktor menerima telepon dari salah seorang pelaku untuk transaksi jual beli BBM jenis Solar. Melalui komunikasi tersebut korban akhirnya menyetujuinya dengan harga Rp 88 juta.
Selanjutnya pihak perusahaan mentransfer uang puluhan juta tersebut ke rekening pelaku. Namun, setelah di tunggu-tunggu ternyata solar yang dijanjikan tersebut masih belum diterima PT Naga Sukses Traktor.
Merasa curiga, korban kemudian mencoba menghubungi pelaku namun nomor telepon tersebut sudah tidak aktif lagi.
Kanit Reskrim Iptu, Yuli Tetro menjelaskan dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku M Harianto merupakan Narapidana di Lapas Samarinda dan dan menjalankan aksinya dengan dua buah Handphone yang juga turut diadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Aksi penipuan tersebut dilakukan bersama rekannya Said Santoso yang bukan merupakan warga Lapas dan sudah kami bawa ke Banjarbaru. Sedangkan untuk Harianto akan kami jemput kembali setelah menyelesaikan hukumannya di Lapas Samarinda dalam kasus lain,” jelas Ucap Iptu Yuli Tetro. (rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Asa Warga Banjarmasin Timnas Indonesia Masuk Olimpiade Paris 2024
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final