Kanal
Lagi, Satpol PP Banjarbaru Temukan Warung Makan Berjualan Siang Hari
BANJARBARU, Hari ke-23 puasa Ramadhan 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali mendapati warung makan yang menyalahi perda ramadan, Rabu (29/5).
Seksi Lidik dan Sidik awalnya melakukan pemantauan kegiatan warung yang menyediakan makan di tempat. Berdasarkan laporan masyarakat, diketahui adanya warung makan yang buka pada siang hari pada bulan Ramadan.
Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan, giat patroli masih terus dilakukan untuk pengawasan perda ramadan. Ia mengatakan lokasi warung makan yang buka pada siang hari yakni warung di jalan Ambulung samping SMP 5 Banjarbaru, warung di Jalan RU Ulin seberang lapangan bola H Idak. “Kedua pemilik warung dibawa ke kantor Satpol PP untuk selanjutnya diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi,” katanya.
Sehari sebelumnya, Selasa, (27/5) Satpol PP melalui Bidang Tibum & Tranmas Seksi Opsdal juga mendapati empat warung makan yang buka pada siang hari. Para anggota Satpol PP sebelumnya telah menerapkan cara pendekatan dan memberikan edaran ke warung-warung makan di wilayah Kota Banjarbaru.


Ternyata di luar pemberitahuan dan edaran tersebut pada saat kegiatan rutin cipta kondisi di bulan ramadan beberapawarung sakadup berhasil dijaring. Bahkan ada warung makan yang memasang spanduk pemberitahuan larangan, setelah ditelusuri ternyata masih melayani pembeli. “Kalau buka sejak pagi, kasih tempat untuk makan, apalagi secara diam-diam. Ya, itu sudah tergolong warung sakadup,” kata Yanto Hidayat.
Untuk itu, pemilik warung yang melanggarPerda Ramadan akan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diminta untuk membuat pernyataan dan menandatanginya. Surat pernyataan berisi bahwa tidak akan mengulangi perbuatan, tidak melayani pembeli atau makan ditempat sebelum jam yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, pemberitauan ketentuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan ramadan di wilayah Kota Banjarbaru sudah diedarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru. Edaran pemberitahuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan ramadan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa yang kondusif.
Seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk mentaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadhan. (Rico)
Editor:Chell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSMAN 7 Banjarmasin Juara Lomba Mading 3D Museum Wasaka
-
Pendidikan2 hari yang laluMading 3D Juara Pertama Karya Anak SMAN 7 Banjarmasin Integrasikan AI
-
HEADLINE1 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
HEADLINE1 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Banjar Amankan ODGJ Bersenjata Tajam
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluAnalis Kebijakan Ahli Muda Setda Balangan Peringkat 1 Nasional INAKI Award 2026


