Politik
Laporan Adhariani Lewat Tenggat Waktu, Bawaslu Kalsel Belum Putuskan
BANJARMASIN, Ahmad Heru Kurniawan (AHK) bersama kuasa hukum Zamrony memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel. Ia mengklarifikasi dugaan politik uang yang sebelumnya dilaporkan Adhariani terhadap dirinya dan Habib Banua.
Kedatangan calon legislatif (caleg) Partai Demokrat nomor urut 2 Dapil 2 Banjarmasin Utara menurut kuasa hukum AHK melayangkan protes ihwal laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melewati batas.
Zamrony menyebut, pelaporan yang diajukan calon DPD RI Adhariani melewati batas waktu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal 454 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, bahwa laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Sementara itu, dugaan temuan pelanggaran yang dilakukan AKH bersama Habib Banua pada 14 April, tentunya, jika tujuh hari masa kerja semestinya dilaporkan pada 23 April lalu. “Ini malah disampaikan pada 3 Mei. Kadaluwarsa. Jadi itu sudah 15 hari dan lewat dari aturan yang seharusnya,†ujar Zamrony.
Indrayana Centre for Goverment, Constitution, and Society, kantor hukum dimana Zamrony bernaung langsung mengirim hasil kajian mereka mengenai keterlambatan tersebut dan pihak Bawaslu menerima masukan tersebut dan merencanakan untuk dirapatkan.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Azhar Ridhanie menyatakan saat ini memberikan keterangan terlapor. Ini setelah sebelumnya sudah meminta klarifikasi pelapor dan saksi.
“Setelah mendapatkan klarifikasi, kami pun langsung melakukan proses pengkajian dalam memastikan sangkaan pelanggaran pemilu itu,†katanya Aldo -sapaan akrab Azhar-
Selanjutnya pihak Bawaslu akan memintai keterangan terlapor dari Habib Banua pada Senin (20/5) pukul 10.00 Wita. (mario)
Editor:Bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSMAN 7 Banjarmasin Juara Lomba Mading 3D Museum Wasaka
-
Pendidikan2 hari yang laluMading 3D Juara Pertama Karya Anak SMAN 7 Banjarmasin Integrasikan AI
-
HEADLINE1 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
HEADLINE1 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Banjar Amankan ODGJ Bersenjata Tajam
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluAnalis Kebijakan Ahli Muda Setda Balangan Peringkat 1 Nasional INAKI Award 2026


