Hukum
Satpol PP Dapati Perokok di Kawasan RSUD Raza, Ini Sanksi Perdanya
MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menciduk sejumlah pengunjung yang merokok di kawasan bebas rokok Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha (Raza) Martapura, Kamis (11/4/2019).
Diketahui penegakan Perda yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banjar Nomor 15 Tahun 2017, yaitu rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Sehingga pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Satpol PP Banjar, Andreas Tony, razia kali ini pengunjung yang kedapatan tengah merokok sebanyak 5 orang, yakni di belakang ruang Arraudah, depan Logistik dan depan ruang Zaal.
Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

“Pada pasal 27 ayat 1, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, disebutkan setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, pada pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda di tempat sebesar Rp250 ribu,†jelas Andreas usai menyusuri lorong-lorong di RSUD Raza.
Ia berharap adanya sosialisasi perda nomor 15 tahun 2017, maka lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura terbebas dari asap rokok. (rendy)
Editor:bie
-
HEADLINE12 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE3 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Kapuas14 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
PLN UIP3B KALIMANTAN19 jam yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang


