Hukum
Remaja Diamankan Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur
BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan seorang remaja berinisial MF (22) tahun, warga Jalan Manggis Ujung, Guntung Paikat, Banjarbaru, Selasa (12/3). Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mellui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Kami menerima laporan polisi Nomor : LP / 82 / III / 2019 KALSEL / RESBJB, tanggal 01 Maret 2019, bahwasanya telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MF,†kata AKP Aryansyah.
Selain itu Kasat Reskrim mengatakan sebelum disetebuhi, korban sempat dibawa kabur oleh tersangka dari rumahnya. MF pun akhirnya berhasil diamankan Unit Buser Polres Banjarbaru yang di pimpin Panit 1 Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Alhamidie di rumahnya.
AKP Aryansyah juga menambahkan, saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatan bejatnya yang sudah menyetubuhi korban sampai 5 kali. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjutâ€Â, Pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah. (rico)
Editor:Cell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKekeringan Puncak Kemarau Panjang, Pemko Banjarbaru Kirim Air Bersih ke Sungai Tiung
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluTiga Korban Dievakuasi dari Bangkai Kapal Virgo, Tim DVI Lakukan Indentifikasi
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Tinjau Infrastruktur di Murung Keramat dan Panamas
-
HEADLINE19 jam yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes


