Hukum
Remaja Diamankan Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur
BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan seorang remaja berinisial MF (22) tahun, warga Jalan Manggis Ujung, Guntung Paikat, Banjarbaru, Selasa (12/3). Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mellui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Kami menerima laporan polisi Nomor : LP / 82 / III / 2019 KALSEL / RESBJB, tanggal 01 Maret 2019, bahwasanya telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MF,†kata AKP Aryansyah.
Selain itu Kasat Reskrim mengatakan sebelum disetebuhi, korban sempat dibawa kabur oleh tersangka dari rumahnya. MF pun akhirnya berhasil diamankan Unit Buser Polres Banjarbaru yang di pimpin Panit 1 Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Alhamidie di rumahnya.
AKP Aryansyah juga menambahkan, saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatan bejatnya yang sudah menyetubuhi korban sampai 5 kali. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjutâ€Â, Pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah. (rico)
Editor:Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
HEADLINE2 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDilantik Sebagai Ketua BPC HIPMI Banjar, Muhammad Zaini Fokus pada Pengaderan dan Pembinaan Anggota
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluMeriahkan Hari Jadi Banjarbaru, PTAM Intan Banjar Promo Pasang Baru dan Aktifkan Kembali
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSusur Sungai Pembersihan Bantaran Sungai Karet Loktabat Utara
-
Budaya1 hari yang laluPerhelatan Tari Taman Budaya Kalsel Sambut Hari Tari Dunia 2026






