Hukum
Remaja Diamankan Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur
BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan seorang remaja berinisial MF (22) tahun, warga Jalan Manggis Ujung, Guntung Paikat, Banjarbaru, Selasa (12/3). Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mellui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Kami menerima laporan polisi Nomor : LP / 82 / III / 2019 KALSEL / RESBJB, tanggal 01 Maret 2019, bahwasanya telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MF,†kata AKP Aryansyah.
Selain itu Kasat Reskrim mengatakan sebelum disetebuhi, korban sempat dibawa kabur oleh tersangka dari rumahnya. MF pun akhirnya berhasil diamankan Unit Buser Polres Banjarbaru yang di pimpin Panit 1 Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Alhamidie di rumahnya.
AKP Aryansyah juga menambahkan, saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatan bejatnya yang sudah menyetubuhi korban sampai 5 kali. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjutâ€Â, Pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah. (rico)
Editor:Cell
-
HEADLINE12 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE3 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Kapuas14 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
PLN UIP3B KALIMANTAN19 jam yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang


