DISHUT PROV KALSEL
131 Potong Katu Gergajian Berhasil Diamankan Polhut
BANJARBARU, Polhut, TKPH dan Brigdalkarhut KPH Pulau Laut Sebuku melaksanakan patroli pengamanan hutan yang dipimpin Kasi Perlindungan Hutan melaksanakan patroli pengamanan hutan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah dengan sasaran penebangan liar, pembakaran hutan, dan penambangan tanpa izin dalam kawasan hutan (jenis galian C) pada 3 September 2018.
Pada wilayah Desa Salino, dilakukan penelusuran dibeberapa lokasi rawan illegal logging, didapati adanya beberapa keping kayu pada pinggir jalan pada koordinat 395040, 9611049, yang ketika dilakukan identifikasi jenis oleh petugas yang mempunyai sertifikasi wasganis dan kesaksian dari saksi/penduduk yang melintas adalah sebagai kayu buah yang berasal dari lahan sekitar yang berada pada lahan APL.

Pada wilayah Desa Sungai Pasir melalui jalan Negara, sekitar jembatan Salino yang lokasinya berbatasan dengan Desa Sungai Pasir, petugas mendapati kapal kayu berukuran kecil bermuatan kayu gerjajian jenis Rimba Campuran dan Meranti siap kirim sejumlah 131 potong dengan total perkiraan kurang lebih 5,2 m3 yang diduga kuat tanpa legalitas dokumen dan tanpa kepemilikan.
Lantas petugas langsung mengamankan kayu tersebut untuk diangkut dan dibawa ke kantor KPH PLS untuk diperiksa dan dihitung jumlahnya. Sampai dengan kayu tersebut selesai dimuat, petugas belum mengetahui pemilik maupun orang yang bertanggung jawab atas kapal beserta kayu tersebut. (rendy)
Editor: Chell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
HEADLINE3 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
NASIONAL3 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPolres HSU Bersama Mahasiswa Bagi-bagikan Masker
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN ULTG Batulicin Turun Langsung Menjaga Aset Transmisi dari Karhutla
-
Bisnis2 hari yang laluNikmati Jus Boost dengan BRI Kartu Kredit Lebih Hemat 25%


