Hukum
Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Peredaran 27.500 Butir Tramadol
BANJARMASIN,  Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini terjadi di terminal penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jum’at (21/9) pukul 00.00 Wita.
Di tengah malam ini petugas menyita barang bukti berupa 27.500 butir obat jenis tramadol yang disimpan dalam 2 kardus warna coklat polos.
Kapolsek KPL Kompol Susilawati SH, Sabtu (22/9) pagi mengungkapkan obat ilegal tersebut disimpan ke dalam 2 kardus coklat. Kotak nomor 1 berisi sebanyak 10.000 butir dan kotak nomor 2 berisi sebanyak 17.500 butir dengan jumlah total 27.500 butir obat jenis tramadol.
“Untuk tersangka yang diamankan berinisial PS alias PT (56) warga Jalan Pampang 2 Kecamatan Makassar Tengah, Kota Makassar, Provinsi Sulsel,†tutur Kapolsek KPL Kompol Susilawati, SH. Untuk tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara intensif pihak Polsek KPL Banjarmasin. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE23 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin


