Connect with us

HEADLINE

Kasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri

Diterbitkan

pada

Polri melimpahkan penanganan perkara kecelakaan tenggelam Kapal Virgo Transport 8 dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polri melimpahkan penanganan perkara kecelakaan tenggelam Kapal Virgo Transport 8 dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri. Kecelakaan maut di perairan Laut Jawa tersebut terjadi pada Minggu 13 September 2026 dini hari.

Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan setelah Polda Kalimantan Selatan melalui Ditpolairud melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak terkait.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan perkara merupakan bagian dari keberlanjutan penanganan kecelakaan yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama Basarnas, TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Polda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/9/2026) siang.

“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” sambungnya.

Sebelum dilimpahkan ke Mabes Polri, Polda Kalimantan Selatan melalui Ditpolairud telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Hujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

174 Orang Ditemukan, 69 Korban Masih Dicari

Sementara itu, operasi pencarian dan pertolongan atau SAR terhadap korban kapal Virgo Transport 8 masih berlangsung.

Hingga Senin (28/9/2026), tim SAR gabungan telah menemukan 174 orang dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes kapal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat dan 66 orang meninggal dunia. Sementara itu, 69 orang lainnya masih dalam pencarian.

Polri turut mendukung operasi SAR melalui unsur kapal dan udara serta tim Disaster Victim Identification (DVI).

Tim DVI bekerja sama dengan unsur terkait untuk mengidentifikasi korban meninggal dunia dengan mencocokkan data antemortem dari keluarga dengan data postmortem korban.

Dia menegaskan, penanganan korban dan keluarga menjadi perhatian seluruh unsur yang terlibat dalam operasi.

“Polri menyampaikan empati dan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Kami memahami bahwa keluarga membutuhkan kepastian dan informasi,” tuturnya.

“Karena itu, bersama Basarnas, TNI dan seluruh stakeholder terkait, kami terus memberikan dukungan terhadap operasi SAR, evakuasi, proses identifikasi dan pelayanan kepada keluarga sesuai perkembangan di lapangan,” sambungnya.

Saat ini, tim SAR gabungan masih melakukan penyisiran dan pencarian di sejumlah wilayah perairan serta pesisir yang menjadi area operasi.

 

Proses Hukum Kapal Virgo Transport 8 Berlanjut

Di sisi lain, proses hukum yang telah dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus berjalan untuk mendalami fakta dan alat bukti terkait kecelakaan Kapal Virgo Transport 8.

Irjen Pol Johnny mengatakan, penanganan korban dan proses hukum berjalan secara beriringan dengan melibatkan seluruh unsur sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Penanganan kemanusiaan dan proses hukum berjalan secara beriringan. Seluruh unsur terus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam satu upaya penanganan terpadu,” tambahnya.

“Polri akan melanjutkan proses perkara untuk memperoleh fakta hukum secara utuh dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Beritasatu.com/kk)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca