HEADLINE
Polda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menindak 26 laporan polisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua pekan terakhir dari sejumlah daerah. Dari laporan itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus berasal dari tiga jalur yakni laporan warga lewat aplikasi 110, laporan langsung ke petugas, dan patroli kepolisian.
“Pada saat patroli, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Senin (28/9/2026) sore.
Dia menyebut delapan tersangka tersebar di beberapa kabupaten, seperti di Barito Selatan, polisi menangkap satu tersangka berinisial M (49), seorang PNS. M tertangkap tangan saat membakar lahan.
Baca juga: Hujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
Menurut hasil penyidikan, M awalnya hanya membakar lahan miliknya sendiri. Api kemudian merambat ke lahan lain hingga total area terbakar mencapai sekitar 6 hektare.
Di Barito Timur, polisi menetapkan dua tersangka, yakni S yang berprofesi PNS dan Y yang berprofesi wiraswasta. Kebakaran di wilayah ini terjadi pada Minggu (20/9/2026) dan menghanguskan hampir 11 hektare lahan.
Polisi menerima informasi kebakaran, mendatangi lokasi, lalu melakukan penyidikan hingga menangkap kedua pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi, satu jeriken 2 liter berisi Pertalite, satu unit sprayer biru-kuning, satu botol air mineral berisi oli bekas, satu botol air mineral lainnya berisi oli bekas, satu jeriken 2 liter berisi oli, satu ember, dan satu tas gendong.
Baca juga: 32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
Selain itu, dua kasus lain ditangani di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
Para tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara keseluruhan, Polda Kalteng bersama jajaran kini menangani 130 laporan terkait Karhutla dengan rinciran 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.
Dari 46 laporan polisi tersebut, lima laporan masih dalam tahap penyelidikan, 24 laporan sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang berproses, 13 laporan sudah masuk tahap 1, tiga laporan sudah masuk tahap 2.
Baca juga: 71 Korban Kapal Virgo Masih dalam Pencarian, Operasi SAR Diperpanjang
Tidak hanya perorangan, penyidik juga memeriksa 12 korporasi. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut penyidik kini fokus pada pembuktian.
Penyidik terus mendalami tempat kejadian perkara. Hasilnya, sebagian besar lahan yang terbakar berada di luar area hak guna usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) korporasi, tetapi apinya merembet masuk ke area perusahaan.
Karena itu, penyidik mendalami dua hal. Pertama, kewajiban korporasi dalam mencegah kebakaran, termasuk kelengkapan dan kesesuaian peralatan pemadam. Pengecekan peralatan sudah dilakukan terhadap semua korporasi tersebut. Kedua, langkah korporasi saat kebakaran terjadi di area mereka.
Saat ini penyidik juga memeriksa saksi ahli untuk memperkuat pembuktian. Terhadap korporasi, polisi menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Aroma Suap di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Kapolda Kalteng berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penegakan hukum, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
“Ke depan saya akan tetap update terus perkembangan proses penegakan hukum, baik pelakunya masyarakat maupun korporasi,” janji Irjen Pol Iwan Kurniawan. (Beritasatu/kk)
Editor: kk
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar dan Pemko Banjarbaru Jawab Tantangan Krisis Air Bersih dan Penanganan Karhutla
-
Budaya2 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
HEADLINE1 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE2 hari yang lalu71 Korban Kapal Virgo Masih dalam Pencarian, Operasi SAR Diperpanjang


